Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.Sus/2024/PN Sda | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2436/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dalam rumah kost Wonokusumo Jaya 5/18 Kel.Pegirian Rt 05 Rw 11 Kec.Semampir Kota Surabaya (Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP dimana penetapan pelimpahan perkara ini didasarkan pada tempat terdakwa ditahan dan saksi sebagaian besar berdomisili di Kabupaten Pasuruan) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa JATIMAN Alias ATIM Bin SUPANDI pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dalam rumah kost Wonokusumo Jaya 5/18 Kel.Pegirian Rt 05 Rw 11 Kec.Semampir Kota Surabaya (Berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 KUHAP dimana penetapan pelimpahan perkara ini didasarkan pada tempat terdakwa ditahan dan saksi sebagaian besar berdomisili di Kabupaten Pasuruan) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika Gol I jenis shabu Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |