Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) selaku Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan atau melakukan penahanan dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan untuk selanjutnya mohon dibatalkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan sebagai tersangka dan atau penahanan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak Pemohon dalam nama baik, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon dan Turut Termohon untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|