Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa Terdakwa GHIFTIYAH NURIL HIDAYATI pada hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 sekitar Pukul 17.44 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juli 2022 bertempat di Dusun Kedungkendo RT. 009 RW. 005 Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA melalui temannya, kemudian untuk mendapatkan keuntungan terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp dan berpura – pura menawarkan lelang arisan dengan sistem ‘borongan’ kepada Saksi PRADITA FIRDA AMALIA. Terdakwa meyakinkannya dengan cara menjelaskan kepada Saksi PRADITA FIRDA AMALIA bahwa sudah banyak orang yang ikut arisan yang dibukanya tersebut dan sudah mendapat uang arisan / jedulan, sehingga akhirnya Saksi PRADITA FIRDA AMALIA merasa tertarik dan membeli arisan yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut.
- Bahwa untuk ikut lelang arisan tersebut, Saksi PRADITA FIRDA AMALIA telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebanyak 14 (empat belas) kali, yaitu :
- Pada hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor BRIVA SHOPEEPAY Nomor 122085808344522 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 14 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Jum’at Tanggal 22 Juli 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ke Nomor BRIVA SHOPEEPAY Nomor 122085808344522 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 07 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150811170 atas nama ELSA PUTRI ANANDA sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 16 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 15 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 202 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 18 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 17 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Jum’at Tanggal 12 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI, namun dibukti kwitansi tertera Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), yang Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) adalah total jumlah komulatif arisan yang telah dibeli dan tidak tertera dibukti transfer sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 26 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor BRIVA SHOPEEPAY atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 07 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 15 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 14 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 17 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 22 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 13 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 13 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Bahwa selain Saksi PRADITA FIRDA AMALIA yang menjadi korban dari lelang arisan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, ada orang lain yang menjadi korban yaitu Saksi MUSYAFFA’ATUS SOLIKHAH dengan total nilai sebesar Rp. 43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi DUWI YULIATI NINGSIH, S.Kom dengan total nilai sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi PRADITA FIRDA AMALIA mengalami kerugian ± sebesar Rp. 61.200.000,00 (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), Saksi MUSYAFFA’ATUS SOLIKHAH dengan total nilai sebesar Rp. 43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi DUWI YULIATI NINGSIH, S.Kom dengan total nilai sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa GHIFTIYAH NURIL HIDAYATI pada hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 sekitar Pukul 17.44 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juli 2022 bertempat di Dusun Kedungkendo RT. 009 RW. 005 Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA melalui temannya, kemudian terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsapp untuk menawarkan lelang arisan dengan sistem ‘borongan’ kepada Saksi PRADITA FIRDA AMALIA, sehingga Saksi PRADITA FIRDA AMALIA ikut membeli arisan yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut.
- Bahwa terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Saksi PRADITA FIRDA AMALIA untuk ikut lelang arisan sebanyak 14 (empat belas) kali, yaitu dengan rincian :
- Pada hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor BRIVA SHOPEEPAY Nomor 122085808344522 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 14 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Jum’at Tanggal 22 Juli 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ke Nomor BRIVA SHOPEEPAY Nomor 122085808344522 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 07 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150811170 atas nama ELSA PUTRI ANANDA sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 16 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 15 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 202 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 18 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 17 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Jum’at Tanggal 12 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI, namun dibukti kwitansi tertera Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), yang Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) adalah total jumlah komulatif arisan yang telah dibeli dan tidak tertera dibukti transfer sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 26 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor BRIVA SHOPEEPAY atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 07 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 15 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 17 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 14 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 17 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 22 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan.
- Pada hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 13 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Pada hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022 via transfer e – banking BCA sebesar Rp. 6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening 6150819316 atas nama GHIFTIYAH NURIL IDAYATI sesuai bukti transfer rekening koran, kwitansi dan isi chat Whatsapp.
Seharusnya pada Tanggal 13 September 2022 Saksi PRADITA FIRDA AMALIA sudah dapat jedulan arisan, ternyata arisan tersebut fiktif atau tidak ada dan Saksi PRADITA FIRDA AMALIA tidak dapat jedulan / uang arisan.
- Bahwa selain Saksi PRADITA FIRDA AMALIA yang ikut lelang arisan, ada orang lain yang ikut arisan kepada terdakwa, yaitu Saksi MUSYAFFA’ATUS SOLIKHAH dan sudah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi DUWI YULIATI NINGSIH, S.Kom dan sudah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan tidak dapat jedulan / uang arisannya juga .
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi PRADITA FIRDA AMALIA mengalami kerugian ± sebesar Rp. 61.200.000,00 (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), Saksi MUSYAFFA’ATUS SOLIKHAH dengan total nilai sebesar Rp. 43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi DUWI YULIATI NINGSIH, S.Kom dengan total nilai sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- |