Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Sda Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Surya Artha Utama 1.GUGUS TRI WALUYO
2.ISMANIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Surya Artha Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM, S.HPerseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Surya Artha Utama
2DANIL FADLI, SHIPerseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Surya Artha Utama
Tergugat
NoNama
1GUGUS TRI WALUYO
2ISMANIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.234.919,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat Nomor: 35 tanggal 29 Juli 2022 beserta Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 004/ADD/SAU-SBY/IX/2022 tanggal 30 September 2022.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), yaitu pada saat utang jatuh tempo tanggal 30 Januari 2023 Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pelunasan pembayaran utang kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 35 tanggal 29 Juli 2022 serta Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 004/ADD/SAU-SBY/IX/2022 tanggal 30 September 2022.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh utang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, yang meliputi:
Utang Pokok : Rp. 300.000.000;00
Utang Bunga : Rp.   18.000.000;00
Denda : Rp.   51.234.919;00
Jumlah keseluruhan sejumlah Rp. 369.234.919;00 (tiga ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan belas rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang Para Tergugat berupa:
a. 1 (satu) unit mobil barang Merk TOYOTA, Model Dump Truck, Type DYNA 130 HT, Tahun 2012, Nomor BPKB: J-01669747, Nomor Polisi W 9992 US, Nomor Rangka: MHFC1JU43C5056905, Nomor Mesin: W04DTRJ59342, Warna Putih Merah, Bahan Bakar Solar.
b. 1 (satu) unit mobil barang Merek TOYOYA, Model Dump Truck, Type DYNA 130 HT, Tahun 2013, Nomor BPKB: K-06629086, Nomor Polisi W 8160 UA, Nomor Rangka: MHFC1JU43D5085669, Nomor Mesin: W04DTRJ83461, Warna Merah, Bahan Bakar Solar.
c. 1 (satu) unit MB BEBAN Merk NISSAN, Model Trailer, Type CKA12BT, Tahun 1992, Nomor BPKB: A NO 0437176 G, Nomor Polisi B 9149 SD Nomor Rangka: Nomor Rangka: CKA1215574, Nomor Mesin: NE6009398TY, Warna Hijau, Bahan Bakar Solar.
d. 1 (satu) unit mobil barang Merk MITSUBISHI, Model Dump Truck, Type FE74HDV 4X2 MT, Tahun 2018, Nomor BPKB: O-03476982, Nomor Polisi W 9716 NC, Nomor Rangka: MHMFE74P5JK199662, Nomor Mesin: 4D34TSY5655, Warna Kuning, Bahan Bakar Solar.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000;00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
8. Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain; mohon putusan yang sedail-adilnya berdasarkan kebenaran hukum (pro aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak