Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
262/Pid.Sus/2024/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | HERI SISWANTO bin SALEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 262/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2337/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------Bahwa ia terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Desa Jabon Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto +/- 3,511 gram, . Bahwa perbuatan terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua ---------Bahwa ia terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Desa Jabon Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, . -------------- Bahwa perbuatan terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |