Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2023/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. ANGGA PRATAMA ALIAS ANGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 3769 / M.5.19 / Enz.2 / 09 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRATAMA ALIAS ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA ALIAS ANGGA pada hari Senin Tanggal 05 Juni 2023 sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2023 bertempat didepan sebuah gang Jalan Raya Keramean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan CAK (DPO) sekitar Tahun 2019 dan dari perkenalan tersebut terdakwa kemudian mengetahui bahwa CAK (DPO) menyediakan atau menjual paket sabu sehingga karena merasa tertarik dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa mulai membeli paket sabu kepada CAK (DPO).

 

  • Bahwa kemudian terdakwa berkenalan AURELIA (DPO) melalui aplikasi MiChat dan meminta agar dicarikan paket sabu sehingga terdakwa menghubungi      CAK (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan paket sabu seharga      Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan permintaan terdakwa disanggupi oleh CAK (DPO) lalu sepakat untuk melakukan transaksi secara langsung.

 

  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan dan menguasai paket sabu dari CAK (DPO) tersebut terdakwa berangkat menemui AURELIA (DPO)             untuk menyerahkan paket sabu yang dimintanya hingga pada hari Senin  Tanggal 05 Juni 2023 sekitar Pukul 01.30 WIB saat terdakwa menunggu AURELIA (DPO) didepan sebuah gang Jalan Raya Keramean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi AKROM ROHMAN dan Saksi AGUS SBUIYANTO serta beberapa Anggota Kepolisian dari Polsek Candi Sidoarjo yang berpakaian preman. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditimbang beserta plastiknya dan terdapat sobekan kertas barcode yang menempel pada plastik dan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna silver tersebut berada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai sehingga saksi dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Candi Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04861 / NNF / 2023 Tertanggal 26 Juni 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 11368 / 2023 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya