Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
567/Pid.Sus/2023/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | ANGGA PRATAMA ALIAS ANGGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 567/Pid.Sus/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3769 / M.5.19 / Enz.2 / 09 / 2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA ALIAS ANGGA pada hari Senin Tanggal 05 Juni 2023 sekitar Pukul 01.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2023 bertempat didepan sebuah gang Jalan Raya Keramean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
= 11368 / 2023 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |