Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya; ---
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/377.D/lll/RES.1.9/2020/Satreskrim tanggal 30 Maret 2020; —
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses perkara sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: STBL/86/IV/2013/JATIM/RES SDA Tanggal 10 April 2013; —
- Menghukum TERMOHON membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini; —
Atau bilamana hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang yang baik, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex eoquo et bono);— |