INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
163/Pdt.G/2024/PN Sda | NUR CHOLIFAH | 1.Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya 2.PT PERTALIFE INSURANCE dahulu PT ASURANSI TUGU MANDIRI 3.PT PROTEKSI ANTAR NUSA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent Nomor : 0000220171003000020, tertanggal 27 Oktober 2017 serta dalam Polis Kartu Asuransi Jiwa Nomor Peserta : 0000220171003000020 adalah Sah Menurut Hukum serta dinyatakan LUNAS dengan segala akibat hukumnya;
4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa semua document termasuk juga dalam hal ini adalah Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 492, Luas Tanah 105 m2, Luas Bangunan 49 m2, NIB : 1210160.01046, atas nama Pemegang Hak SUGIANTO, terletak di Perumahan Green Park Resindence Blok E3, No. 12, Desa Bangah, Kecamatan, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan Luas Tanah : 105/49 m2 atas nama Sugianto sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 492;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang kerugian kepada PENGGUGAT secara Kerugian Materiil Uang pembayaran perantara sebesar Rp 111.955.556,- ( seratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah );
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);
7. Menyatakan Sah dan Berharga Permohonan Sita Persamaan yang diajukan oleh PENGGUGAT yakni terhadap Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Green Park Resindence Blok E3, No. 12, Desa Bangah, Kecamatan, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan Luas Tanah : 105/49 m2 atas nama Sugianto sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 492 , dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : Tanah Hak Milik
Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur : Tanah Hak Milik
Sebelah Selatan : Jalan Paving Perumahan
Bahwa Sertifikat tersebut saat ini masih dikuasasi oleh TERGUGAT I yakni PT. BANK Tabungan Negara (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Surabaya di Jl. Pemuda No. 50 Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul berdasarkan perundang – undangan;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |