Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
320/Pid.B/2023/PN Sda | ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. | ERICK MAHARDIKA S | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 320/Pid.B/2023/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2159 /M.5.19/Eoh.2/05/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor PT FIF Cabang Sidoarjo 3 di Jalan Raya Tebel No.3 Desa Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF Cabang Sidoarjo 3 yang bergerak di bidang pembiayaan seringkali melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN memiliki niat dengan melakukan manipulasi 560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara melakukan pengajuan pembiayaan kredit kepada PT FIF, adapun alat/sarana yang digunakan antara lain: a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK) c) Unit / sepeda motor yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit - Bahwa untuk mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo; -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN bekerja di PT. FIF dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah menjual BPKB kepada Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB , sedangka terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan tersebut dari Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap) -Bahwa setelah mendapatkan BPKB tersebut Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menghubungi FERY dengan tujuan mencari nasabah / debitur yang namanya bisa dipakai untuk pengajuan kredit dengan komisi yang diberikan kepada FERY dan nasabah/debitut tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000, yang mana dari nasabah/debitur lalu menyerahkan fotocopy KTP dan KK selanjutnya Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga menyuruh FERY untuk mencari sepeda motor sesuai yang tertera dalam BPKB serta memesan plat atau No. Pol palsu sesuai dengan BPKB. Kemudian karena nama debitur berbeda dengan nama yang ada di BPKB lalu Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga membuat kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer seolah-olah terjadi jual beli unit. Setelah itu Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani, kemudian form aplikasi pembiayaan berikut foto KTP, KK dan foto unit/sepeda motor serta kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer diserahkan kepada Markting Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF, setelah diinput ada pemberitahuan adanya order, kemudian Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk mengisi keseluruhan data debitur dan struktur kredit, dan Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang diajukan, karena nantinya Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sendiri yang melakukan survey. Setelah itu Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan uangnya kepada debitur, yang mana sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah mengirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate). Untuk proses pencairan kredit ada 2 macam yaitu secara tunai dan transfer, jika tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika transfer secara otomatis uang masuk ke rekening debitur ; - Bahwa dalam setiap pengajuan pembiayaan kredit dari debitur tersebut, Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN selaku Kepala Unit (Head Unit) PT FIF Cabang Sidoarjo 3 menerima uang pembiayaan sekitar antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 9.000.000,- setelah dikurangi untuk pembelian BPKB sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.500.000,- per BPKB kepada terdakwa ERICK MAHARDIKA serta uang komisi yang diberikan kepada FERY sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor PT FIF Cabang Sidoarjo 3 di Jalan Raya Tebel No.3 Desa Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut dikethaui oleh salahsatu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF Cabang Sidoarjo 3 yang bergerak di bidang pembiayaan seringkali melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN memiliki niat dengan melakukan manipulasi 560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara melakukan pengajuan pembiayaan kredit kepada PT FIF, adapun alat/sarana yang digunakan antara lain: a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK) c) Unit / sepeda motor yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit - Bahwa untuk mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo; -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN bekerja di PT. FIF dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah menjual BPKB kepada Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB , sedangka terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan tersebut dari Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap) -Bahwa setelah mendapatkan BPKB tersebut Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menghubungi FERY dengan tujuan mencari nasabah / debitur yang namanya bisa dipakai untuk pengajuan kredit dengan komisi yang diberikan kepada FERY dan nasabah/debitut tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000, yang mana dari nasabah/debitur lalu menyerahkan fotocopy KTP dan KK selanjutnya Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga menyuruh FERY untuk mencari sepeda motor sesuai yang tertera dalam BPKB serta memesan plat atau No. Pol palsu sesuai dengan BPKB. Kemudian karena nama debitur berbeda dengan nama yang ada di BPKB lalu Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga membuat kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer seolah-olah terjadi jual beli unit. Setelah itu Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani, kemudian form aplikasi pembiayaan berikut foto KTP, KK dan foto unit/sepeda motor serta kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer diserahkan kepada Markting Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF, setelah diinput ada pemberitahuan adanya order, kemudian Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk mengisi keseluruhan data debitur dan struktur kredit, dan Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang diajukan, karena nantinya Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sendiri yang melakukan survey. Setelah itu Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan uangnya kepada debitur, yang mana sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah mengirimkan data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate). Untuk proses pencairan kredit ada 2 macam yaitu secara tunai dan transfer, jika tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika transfer secara otomatis uang masuk ke rekening debitur ; - Bahwa dalam setiap pengajuan pembiayaan kredit dari debitur tersebut, Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN selaku Kepala Unit (Head Unit) PT FIF Cabang Sidoarjo 3 menerima uang pembiayaan sekitar antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 9.000.000,- setelah dikurangi untuk pembelian BPKB sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.500.000,- per BPKB kepada terdakwa ERICK MAHARDIKA serta uang komisi yang diberikan kepada FERY sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU KETIGA
Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kecamatan Krian Kab. Sidoarjo atau pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, ataun untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF Cabang Sidoarjo 3 yang bergerak di bidang pembiayaan seringkali melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN memiliki niat dengan melakukan manipulasi 560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara melakukan pengajuan pembiayaan kredit kepada PT FIF, adapun alat/sarana yang digunakan antara lain: a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK) c) Unit / sepeda motor yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit - Bahwa untuk mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo; -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengiklankan penjualan BPKB tanpa unit (sepeda motor) melalui aplikasi Facebook, kemudian Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN yang tertarik membeli kemudian terdakwa ERICK MAHARDIKA menghubungi Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN melalui komunikasi lewat whatapps, dan setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya uang penjualan BPKB tersebut ditransfer melalui rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. sedangkan BPKP diserahkan dengan cara Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo; -Bhawa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN bekerja di PT. FIF dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah menjual BPKB tanpa ada unit (sepeda motornya) kepada Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB dengan harga mulai dari harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), - Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan BPKP yang dijual tersebut tanpa ada unit (sepeda motornya) di mana terdakwa seharusnya mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa BPKB tersebut diperoleh dari kejahatan penadahan dari Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap) sebagai berikut :
Sehingga dari penjualan BPKB tersebut, terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapat keuntungan per 1 BPKB nya sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kecamatan Krian Kab. Sidoarjo atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda , yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF Cabang Sidoarjo 3 yang bergerak di bidang pembiayaan seringkali melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN memiliki niat dengan melakukan manipulasi 560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara melakukan pengajuan pembiayaan kredit kepada PT FIF, adapun alat/sarana yang digunakan antara lain: a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK) c) Unit / sepeda motor yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit - Bahwa untuk mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo; - Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengiklankan penjualan BPKB tanpa unit (sepeda motor) melalui aplikasi Facebook, kemudian Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN yang tertarik membeli kemudian terdakwa ERICK MAHARDIKA menghubungi Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN melalui komunikasi lewat whatapps, dan setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya uang penjualan BPKB tersebut ditransfer melalui rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. sedangkan BPKP diserahkan dengan cara Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo; -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN bekerja di PT. FIF dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah menjual BPKB tanpa ada unit (sepeda motornya) kepada Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB dengan harga mulai dari harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan; - Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan BPKP yang dijual tersebut tanpa ada unit (sepeda motornya) yang mana terdakwa seharusnya mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa BPKB tersebut diperoleh dari kejahatan Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap) sebagai berikut :
Sehingga dari penjualan BPKB tersebut, terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapat keuntungan per 1 BPKB nya sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |