Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2023/PN Sda ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. ERICK MAHARDIKA S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 320/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2159 /M.5.19/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICK MAHARDIKA S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

                        Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada  tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau  pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023   bertempat di kantor PT FIF  Cabang Sidoarjo 3   di Jalan Raya Tebel No.3 Desa Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau   pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,    perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

        - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF  Cabang Sidoarjo 3  yang bergerak di bidang pembiayaan  seringkali  melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya  kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN memiliki niat dengan  melakukan manipulasi  560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara  melakukan pengajuan pembiayaan kredit  kepada PT FIF, adapun   alat/sarana  yang digunakan antara lain:

a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit

b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK)

c) Unit / sepeda motor  yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit

       - Bahwa untuk   mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit  Saksi   MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil  melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo;

        -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa  Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  bekerja  di PT. FIF  dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah  menjual BPKB kepada  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB , sedangka   terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan   tersebut dari Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap)

        -Bahwa  setelah mendapatkan BPKB tersebut Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menghubungi FERY  dengan  tujuan  mencari nasabah / debitur yang namanya bisa dipakai untuk pengajuan kredit  dengan  komisi yang diberikan kepada FERY dan nasabah/debitut tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000, yang mana dari  nasabah/debitur lalu   menyerahkan fotocopy  KTP dan KK selanjutnya   Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga menyuruh FERY  untuk  mencari sepeda motor sesuai  yang tertera dalam BPKB  serta  memesan plat atau No. Pol  palsu sesuai dengan BPKB. Kemudian  karena nama debitur berbeda dengan nama yang ada  di BPKB lalu  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga membuat  kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer seolah-olah terjadi  jual beli unit.  Setelah itu  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani,    kemudian form aplikasi pembiayaan  berikut foto   KTP, KK dan foto unit/sepeda motor  serta kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer diserahkan  kepada Markting Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF, setelah diinput ada pemberitahuan adanya order, kemudian  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk mengisi keseluruhan data debitur dan struktur kredit,  dan  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang diajukan,  karena nantinya   Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sendiri  yang melakukan survey. Setelah itu   Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan uangnya kepada debitur, yang mana  sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah mengirimkan  data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate). Untuk  proses pencairan kredit ada 2 macam yaitu secara tunai dan transfer, jika tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika transfer secara otomatis uang masuk ke rekening debitur ;

       - Bahwa dalam setiap pengajuan pembiayaan kredit dari debitur tersebut, Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN selaku Kepala Unit (Head Unit) PT FIF  Cabang Sidoarjo 3  menerima  uang pembiayaan sekitar antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 9.000.000,-   setelah  dikurangi untuk pembelian BPKB sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.500.000,- per BPKB kepada terdakwa ERICK MAHARDIKA serta  uang komisi yang diberikan kepada FERY  sebesar Rp. 1.500.000,- ;

 

  •   Bahwa dengan  kejadian tersebut,  pada  Federal International Finance (FIF) cabang Sidoarjo 3  ditemukan terdapat   560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit yang dimanipulasi  sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah).

 

Perbuatan  ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 56  ke-2   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

       

        ATAU

        KEDUA

                        Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada  tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau  pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023   bertempat  di kantor PT FIF  Cabang Sidoarjo 3   di Jalan Raya Tebel No.3 Desa Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut dikethaui oleh salahsatu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan  untuk melakukan kejahatan,    perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

         

         -Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF  Cabang Sidoarjo 3  yang bergerak di bidang pembiayaan  seringkali  melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya  kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi      MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN memiliki niat dengan  melakukan manipulasi  560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara  melakukan pengajuan pembiayaan kredit  kepada PT FIF, adapun   alat/sarana  yang digunakan antara lain:

a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit

b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK)

c) Unit / sepeda motor  yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit

       - Bahwa untuk   mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit  Saksi   MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil  melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo;

        -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa  Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  bekerja  di PT. FIF  dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah  menjual BPKB kepada  Saksi

          MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima

          puluh) buah BPKB , sedangka   terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan   tersebut dari Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap)

        -Bahwa  setelah mendapatkan BPKB tersebut Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menghubungi FERY  dengan  tujuan  mencari nasabah / debitur yang namanya bisa dipakai untuk pengajuan kredit  dengan  komisi yang diberikan kepada FERY dan nasabah/debitut tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000, yang mana dari  nasabah/debitur lalu   menyerahkan fotocopy  KTP dan KK selanjutnya   Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga menyuruh FERY  untuk  mencari sepeda motor sesuai  yang tertera dalam BPKB  serta  memesan plat atau No. Pol  palsu sesuai dengan BPKB. Kemudian  karena nama debitur berbeda dengan nama yang ada  di BPKB lalu  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga membuat  kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer seolah-olah terjadi  jual beli unit.  Setelah itu  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menyerahkan form aplikasi pembiayaan kredit manual kepada debitur untuk ditanda tangani,    kemudian form aplikasi pembiayaan  berikut foto   KTP, KK dan foto unit/sepeda motor  serta kwitansi bermaterai / kwitansi dari dealer diserahkan  kepada Markting Credit Exsekutive (MCE) untuk diproses ke aplikasi DAF, setelah diinput ada pemberitahuan adanya order, kemudian  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN menginput di aplikasi order manajemen FIF, untuk mengisi keseluruhan data debitur dan struktur kredit,  dan  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN juga mengatakan kepada MCE supaya tidak melakukan survey terhadap debitur yang diajukan,  karena nantinya   Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN sendiri  yang melakukan survey. Setelah itu   Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN konfirmasi ke mitra FIF untuk diproses pencairan uangnya kepada debitur, yang mana  sejak bulan Desember 2022 pencairan kepada debitur bisa diproses setelah mengirimkan  data debitur lengkap ke bagian Credit Analis Procesor (CAP) untuk diproses pembentukan nomor kontrak (generate). Untuk  proses pencairan kredit ada 2 macam yaitu secara tunai dan transfer, jika tunai debitur datang langsung ke kantor FIF, sedangkan jika transfer secara otomatis uang masuk ke rekening debitur ;

       - Bahwa dalam setiap pengajuan pembiayaan kredit dari debitur tersebut, Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN selaku Kepala Unit (Head Unit) PT FIF  Cabang Sidoarjo 3  menerima  uang pembiayaan sekitar antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 9.000.000,-   setelah  dikurangi untuk pembelian BPKB sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.500.000,- per BPKB kepada terdakwa ERICK MAHARDIKA serta  uang komisi yang diberikan kepada FERY  sebesar Rp. 1.500.000,- ;

  •  Bahwa dengan  kejadian tersebut,  pada  Federal International Finance (FIF) cabang Sidoarjo 3  ditemukan terdapat   560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit yang dimanipulasi  sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah).

 

Perbuatan  ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia jo. Pasal 56  ke-2   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

 

        ATAU

        KETIGA

       

                        Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada  tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau  pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023   bertempat di  Kecamatan Krian Kab. Sidoarjo atau pada tempat -  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

         hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, ataun untuk menarik keuntungan, menjual,          menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,    perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

        - Bahwa berawal  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF  Cabang Sidoarjo 3  yang bergerak di bidang pembiayaan  seringkali  melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya  kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  memiliki niat dengan  melakukan manipulasi  560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara  melakukan pengajuan pembiayaan kredit  kepada PT FIF, adapun   alat/sarana  yang digunakan antara lain:

a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit

b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK)

c) Unit / sepeda motor  yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit

       - Bahwa untuk   mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit  Saksi   MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil  melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo;

        -Bahwa  terdakwa ERICK MAHARDIKA mengiklankan penjualan BPKB tanpa unit (sepeda motor) melalui aplikasi Facebook, kemudian Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN yang tertarik membeli kemudian  terdakwa ERICK MAHARDIKA menghubungi  Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN melalui  komunikasi lewat whatapps, dan setelah terjadi kesepakatan harga  selanjutnya uang penjualan  BPKB tersebut ditransfer  melalui  rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. sedangkan  BPKP diserahkan dengan cara  Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo;

        -Bhawa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa  Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  bekerja  di PT. FIF  dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah  menjual BPKB tanpa ada unit (sepeda motornya)  kepada  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB dengan harga mulai  dari harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),

     -  Bahwa    terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan   BPKP yang dijual tersebut tanpa ada unit (sepeda motornya)  di mana terdakwa seharusnya mengetahui  atau sepatutnya menduga bahwa BPKB tersebut diperoleh dari kejahatan penadahan dari Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap) sebagai berikut :

 

 

   YANTO

100 BPKB – 4 kali transaksi

COD di Pasuruan dan Probolinggo

Terakhir memesan 50 BPKB pada bulan Oktober 2022

Harga Rp.1.500.000,-

Pembayaran trf ke No. rek YANTO

BAGAS

  1. 10 BPKB
  2. 20 BPKB

COD di terminal Bungurasih

Kec. Waru Kab. Sidoarjo

Harga Rp.1.300.000,-

s/d Rp.2.500.000,-

 

SAFITRI

100 BPKB

COD di terminal Bungurasih

Kec. Waru Kab. Sidoarjo

Harga Rp.1.500.000,-

s/d Rp.2.500.000,-

 

    ROFI

30 buah BPKB

COD di Lippo Plaza  Sidoarjo

Harga Rp.2.500.000,-

s/d Rp.3.500.000,-

         Sehingga dari penjualan BPKB tersebut, terdakwa ERICK MAHARDIKA  mendapat keuntungan per 1 BPKB nya sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).  

       

Perbuatan  ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

 

        ATAU

        KEEMPAT

 

                        Bahwa ia terdakwa ERICK MAHARDIKA S pada  tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Februari 2023 atau  pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023   bertempat di  Kecamatan Krian Kab. Sidoarjo  atau pada tempat     tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda , yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,    perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

         - Bahwa berawal  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit PT FIF  Cabang Sidoarjo 3  yang bergerak di bidang pembiayaan  seringkali  melakukan pembayaran terhadap debitur yang macet, sehingga supaya  kinerjanya dinilai baik dan mendapat bonus tambahan, selanjutnya Saksi  Saksi    MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  memiliki niat dengan  melakukan manipulasi  560 (lima ratus enam puluh) kontrak kredit sejumlah Rp. 6.427.055.493,- (enam milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan cara  melakukan pengajuan pembiayaan kredit  kepada PT FIF, adapun   alat/sarana  yang digunakan antara lain:

a) BPKB yang dbeli secara online sebagai jaminan kredit

b) Identitas Debitur (foto KTP dan KK)

c) Unit / sepeda motor  yang diajukan menggunakan Plat/ No. Pol palsu sesuai dengan BPKB yang diajukan sebagai jaminan kredit

       - Bahwa untuk   mendapatkan BPKB sebagai jaminan kredit  Saksi   MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN membeli BPKB yang dijual secara online dari marketplace facebook yaitu dari Sdr. Dinda alamat Jogja dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per BPKB yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama RR Handayani Sety dan barangnya dikirim melalui jasa pengiriman, sedangkan ada juga pembelian BPKB dari terdakwa ERICK MAHARDIKA dengan harga antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang  pembayarannya secara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. dan barangnya diambil  melalui Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo;

      -  Bahwa  terdakwa ERICK MAHARDIKA mengiklankan penjualan BPKB tanpa unit (sepeda motor) melalui aplikasi Facebook, kemudian Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN yang tertarik membeli kemudian  terdakwa ERICK MAHARDIKA menghubungi  Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN

         melalui  komunikasi lewat whatapps, dan setelah terjadi kesepakatan harga  selanjutnya uang penjualan  BPKB tersebut ditransfer  melalui  rekening BCA atas nama Erick Mahardika S. sedangkan  BPKP diserahkan dengan cara  Cash On Delivery (COD) di daerah Krian Sidoarjo;

        -Bahwa terdakwa ERICK MAHARDIKA mengetahui bahwa  Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  bekerja  di PT. FIF  dan BPKB yang dijual tersebut digunakan Saksi  MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN  sebagai jaminan kredit di PT FIF dan terdakwa ERICK MAHARDIKA telah  menjual BPKB tanpa ada unit (sepeda motornya)  kepada  Saksi MUCHAMAD IKHWAN NASHIRUDIN kurang lebih sekitar 250 (dua ratus lima puluh) buah BPKB dengan harga mulai  dari harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan;

     -  Bahwa    terdakwa ERICK MAHARDIKA mendapatkan   BPKP yang dijual tersebut tanpa ada unit (sepeda motornya)  yang mana terdakwa seharusnya mengetahui  atau sepatutnya menduga bahwa BPKB tersebut diperoleh dari kejahatan Sdr. YANTO, Sdr. SAFITRI, Sdr.BAGAS, dan Sdr. ROFI (belum tertangkap) sebagai berikut :

   YANTO

100 BPKB – 4 kali transaksi

COD di Pasuruan dan Probolinggo

Terakhir memesan 50 BPKB pada bulan Oktober 2022

Harga Rp.1.500.000,-

Pembayaran trf ke No. rek YANTO

BAGAS

  1. 10 BPKB
  2. 20 BPKB

COD di terminal Bungurasih

Kec. Waru Kab. Sidoarjo

Harga Rp.1.300.000,-

s/d Rp.2.500.000,-

 

SAFITRI

100 BPKB

COD di terminal Bungurasih

Kec. Waru Kab. Sidoarjo

Harga Rp.1.500.000,-

s/d Rp.2.500.000,-

 

    ROFI

30 buah BPKB

COD di Lippo Plaza  Sidoarjo

Harga Rp.2.500.000,-

s/d Rp.3.500.000,-

           Sehingga dari penjualan BPKB tersebut, terdakwa ERICK MAHARDIKA  mendapat keuntungan per 1 BPKB nya sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).  

       

                        Perbuatan  ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya