Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.B/2023/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. THE VICTOR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 578/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3802/M.5.19/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THE VICTOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa THE VICTOR, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidaknya masih dalam Tahun 2022,  bertempat di ruang Conter AirAsia Terminal Bandara Juanda T-2, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Penganiayaan terhadap saksi TRIO NOVIANTO, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada tanggal dan tempat tersebut diatas, saksi TRIO NOVIANTO dan saksi AJENG BINAR ADHISTI bekerja sepertia biasanay sebagai petugas cek in Conter Airasia  Nomor 11 terminal 2 Bandara Juanda kemudian datang rombongan pcalon penumpang penerbangan pesawat Airasia yaitu Terdakwa THE VICTOR beserta rombongannya. Selanjutnya Terdakwa memberikan tiket miliknya kemudian dilakukan pengecekan terhadap tiket tersebut oleh saksi TRIO NOVIANTO namun ternyata penerbangan telah Close atau telah ditutup dan tidak bisa dilakukan Cek in terhadap Tiket milik Terdakwa karena telah telat selama 10 (sepuluh) menit. Kemudian Terdakwa masih berusaha bernegosiasi dengan saksi TRIO NOVIANTO namun berdasarkan SOP yang ada dalam penerbangan internasional permintaan Terdakwa tidak bisa saksi penuhi. Selanjutnya pada saat saksi TRIO NOVIANTO melanjutkan pekerjaannya diruang cek in tiba-tiba terdakwa langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian samping kanan kepala saksi TRIO NOVIANTO sampai mengakibatkan saksi terayun kedepan. Kemudian Terdakwa mendatangi saksi TRIO NOVIANTO dan naik dia atas Coveyer Bell dan mendorong saksi.
  • Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi TRIO NOVIANTO merasakan pusing dibagian kepala sehingga menghalangi saksi melakukan pekerjaan selama 1 (satu) hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/  / 404.3.2/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan kesimpulan ditemukan luka memar/bengkak pada belakang telinga kanan dengan diameter luka ± 1 (satu) cm. luka tersebut diduga diakibatkan persentuhan anggota tubuh. Kualifikasi luka: Ditemukan luka yang menyebabkan halanagan untuk menjalanakan pekerjaan jabatan atau pencaharian. Dibuat dengan sesungguhnya atas sumpah atau janji pada waktu menerima jabatan dr. Sydny Nurhidayah R.F.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya