Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2023/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. 1.SIE YUSAFAD ROMADHONA
2.MUHAMMAD ANSOR FADELI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 968/M.5.19/EOH.2/2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIE YUSAFAD ROMADHONA[Penahanan]
2MUHAMMAD ANSOR FADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I SIE YUSAFAD ROMADHONA, Terdakwa II MUHAMMAD ANSOR FADELI dan saksi RENDI DWI NATO, (dalam berkas perkara terpisah) secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu bulan November tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Propinsi Surabaya-Mojokerto di Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan kematian yang para terdakwa lakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

Berawal ketika para terdakwa dan saksi RENDI DWI NATO ngopi bareng bertiga dan minum-minuman alkohol jenis arak akan berangkat kediri dengan menumpang di mobil pick up dari Jembatan Layang Kec. Taman Kab. Sidoarjo berhenti di balongbendo dan bertemu dengan korban AHMAD AINUL YAQIN, korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan korban RAHMAT KURNIAWAN kemudian mengobrol dan terdakwa II mengajak untuk ikut bersama-sama kemudian sekitar pukul 14.30, AHMAD AINUL YAQIN, MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan RAHMAT KURNIAWAN menumpang truk jenis container dengan duduk di sela antara kepala container dan box truk disusul dengan terdakwa I kemudian terdakwa II dan saksi RENDI DWI NATO dengan posisi duduk disamping terdakwa I dan terdakwa II  duduk diatas kepala Container dan para korban duduk berhadapan kemudian saksi RENDI DWI NATO menghampiri korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan duduk disamping korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan meraba-raba saku kantong celana korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA untuk mengambil HP korban AHMAD AINUL YAQIN dan korban RAHMAT KURNIAWAN yang disimpan oleh korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA namun dicegah oleh korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dengan memegang tangan saksi RENDI DWI NATO namun saksi RENDI DWI NATO berhasil melepaskan sambil memaksa dan mengatakan “Endi HPmu” (mana HP kamu) dengan melakukan pemukulan kearah kepala korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dengan cara mengepalkan tangan kanan Anak sebanyak 1 kali sehingga saksi RENDI DWI NATO dapat mengambil HP tersebut kemudian karena korban RAHMAT KURNIAWAN mengetahuinya korban RAHMAT KURNIAWAN berusaha untuk mengambil kembali HP yang ada dalam penguasaan saksi RENDI DWI NATO sehingga korban RAHMAT KURNIAWAN mengambil besi yang bertujuan untuk menakut nakuti saksi RENDI DWI NATO namun dihalau oleh terdakwa II dengan cara merebut besi tersebut hingga jatuh dan terlepas kemudian HP yang ada didalam penguasaan saksi RENDI DWI NATO, terjatuh sehingga membuat saksi RENDI DWI NATO mendekati korban RAHMAT KURNIAWAN dengan mengatakan “Maksudmu opo Katene Nutok Aku” (Maksud kamu apa mau memukul saya) kemudian saksi RENDI DWI NATO memukul korban RACHMAT KURNIAWAN dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala bagian pelipis dan terdakwa I juga memukul korban RACHMAT KURNIAWAN kemudian terdakwa II memelintir tangan kanan dan kiri  korban RACHMAT KURNIAWAN kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi Rendi Dwi NATO juga mendorong badan korban RAHMAT KURNIAWAN  melihat hal itu korban AHMAD AINUL YAQIN berdiri dan membantu temannya sedangkan terdakwa II mendorong saksi RAHMAT KURNIAWAN sampai menuntupi wajahnya dengan menggunakan tangan terdakwa II dan saksi RENDI DWI NATO, terdakwa I dan korban AINUL YAQIN dorong mendorong dan cekcok mulut sehingga membuat korban AINUL YAQIN kehilangan keseimbangan sehingga terdorong keluar dan terjatuh dari Truk Container pada saat truk sedang melaju kemudian karena melihat korban AHMAD AINUL YAQIN terjatuh, korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA turun terlebih dahulu melihat kondisi korban AINUL YAQIN disusul dengan korban RAHMAT KURNIAWAN sedangkan para terdakwa dan saksi RENDI DWI NATO melarikan diri dengan bersembunyi sampai akhirnya para terdakwa dan saksi RENDI DWI NATO dapat ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Korban YANUAR AGUNG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/438.5.2.2.16/2022 tertanggal 20 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Kuriasari A, dokter Pemeriksa Puskesmas Balongbendo dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan tidak didapatkan kelainan hanya didapatkan rasa nyeri di pipi kiri akibat trauma benda tumpul dan korban Rachmat Kurniawan mengalami luka sesuai dengan  Visum et Repertum Nomor : 440/438.5.2.2.16/2022 tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Kurniasari A, dokter pemeriksa pada Puskesmas Balongbendo dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Tidak didapatkan Kelainan Hanya mengalami rasa nyeri dikepala bagian kiri akibat Trauma benda tumpul.

 

-Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I SIE YUSAFAD ROMADHONA, Terdakwa II MUHAMMAD ANSOR FADELI dan saksi RENDI DWI NATO, (dalam berkas perkara terpisah) secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu bulan November tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Propinsi Surabaya-Mojokerto di Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan anak luka,  yang para terdakwa lakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

Berawal ketika para terdakwa dan saksi RENDI DWI NATO ngopi bareng bertiga dan minum-minuman alkohol jenis arak akan berangkat kediri dengan menumpang di mobil pick up dari Jembatan Layang Kec. Taman Kab. Sidoarjo berhenti di balongbendo dan bertemu dengan korban AHMAD AINUL YAQIN, korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan korban RAHMAT KURNIAWAN kemudian mengobrol dan terdakwa II mengajak untuk ikut bersama-sama kemudian sekitar pukul 14.30, AHMAD AINUL YAQIN, MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan RAHMAT KURNIAWAN menumpang truk jenis container dengan duduk di sela antara kepala container dan box truk disusul dengan terdakwa I kemudian terdakwa II dan saksi RENDI DWI NATO dengan posisi duduk disamping terdakwa I dan terdakwa II  duduk diatas kepala Container dan para korban duduk berhadapan kemudian saksi RENDI DWI NATO menghampiri korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan duduk disamping korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dan meraba-raba saku kantong celana korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA untuk mengambil HP korban AHMAD AINUL YAQIN dan korban RAHMAT KURNIAWAN yang disimpan oleh korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA namun dicegah oleh korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dengan memegang tangan saksi RENDI DWI NATO namun saksi RENDI DWI NATO berhasil melepaskan sambil memaksa dan mengatakan “Endi HPmu” (mana HP kamu) dengan melakukan pemukulan kearah kepala korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA dengan cara mengepalkan tangan kanan Anak sebanyak 1 kali sehingga saksi RENDI DWI NATO dapat mengambil HP tersebut kemudian karena korban RAHMAT KURNIAWAN mengetahuinya korban RAHMAT KURNIAWAN berusaha untuk mengambil kembali HP yang ada dalam penguasaan saksi RENDI DWI NATO sehingga korban RAHMAT KURNIAWAN mengambil besi yang bertujuan untuk menakut nakuti saksi RENDI DWI NATO namun dihalau oleh terdakwa II dengan cara merebut besi tersebut hingga jatuh dan terlepas kemudian HP yang ada didalam penguasaan saksi RENDI DWI NATO, terjatuh sehingga membuat saksi RENDI DWI NATO mendekati korban RAHMAT KURNIAWAN dengan mengatakan “Maksudmu opo Katene Nutok Aku” (Maksud kamu apa mau memukul saya) kemudian saksi RENDI DWI NATO memukul korban RACHMAT KURNIAWAN dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala bagian pelipis dan terdakwa I juga memukul korban RACHMAT KURNIAWAN kemudian terdakwa II memelintir tangan kanan dan kiri  korban RACHMAT KURNIAWAN kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi Rendi Dwi NATO juga mendorong badan korban RAHMAT KURNIAWAN  melihat hal itu korban AHMAD AINUL YAQIN berdiri dan membantu temannya sedangkan terdakwa II mendorong saksi RAHMAT KURNIAWAN sampai menuntupi wajahnya dengan menggunakan tangan terdakwa II dan saksi RENDI DWI NATO, terdakwa I dan korban AINUL YAQIN dorong mendorong dan cekcok mulut sehingga membuat korban AINUL YAQIN kehilangan keseimbangan sehingga terdorong keluar dan terjatuh dari Truk Container pada saat truk sedang melaju kemudian karena melihat korban AHMAD AINUL YAQIN terjatuh, korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA turun terlebih dahulu melihat kondisi korban AINUL YAQIN disusul dengan korban RAHMAT KURNIAWAN sedangkan para terdakwa dan saksi RENDI DWI NATO melarikan diri dengan bersembunyi sampai akhirnya para terdakwa dan saksi RENDI DWI NATO dapat ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini.

Bahwa akibat perbuatan Anak, Korban YANUAR AGUNG mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 440/438.5.2.2.16/2022 tertanggal 20 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Kuriasari A, dokter Pemeriksa Puskesmas Balongbendo dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan tidak didapatkan kelainan hanya didapatkan rasa nyeri di pipi kiri akibat trauma benda tumpul dan korban RACHMAT KURNIAWAN mengalami luka sesuai dengan  Visum et Repertum Nomor : 440/438.5.2.2.16/2022 tanggal 21 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Kurniasari A, dokter pemeriksa pada Puskesmas Balongbendo dengan hasil Kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut: Tidak didapatkan Kelainan Hanya mengalami rasa nyeri dikepala bagian kiri akibat Trauma benda tumpul.

Bahwa korban MOH. YANUAR AGUNG SAPUTRA masih anak yang lahir di Nganjuk 28 Januari 2007 sehingga usia anak masih 15 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3518-LT-04082019-0056 tertanggal 8 Agustus 2019 dan korban RACHMAT KURNIAWAN anak  yang lahir pada tanggal 31 Juli 2008 sehingga usia anak masih 14 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8427/U/2008 tertanggal 12 Agustus 2008.

- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 jo Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pihak Dipublikasikan Ya