Dakwaan |
KESATU :
------------- Bahwa ia terdakwa FERY FERDIANTO bersama-sama dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) dalam kurun waktu dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Federal Internatinal Finance (FIF) Cabang Sidoarjo 3 Jalan Raya Tebel Nomor 3 Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fiduci, perbuatan tersebut dilakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa mengenal saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sejak terdakwa bekerja di FIF Gateway Waru Sidoarjo, namun pada tahun 2019 terdakwa sudah tidak bekerja di FIF Gateway Waru Sidoarjo namun masih berkomunikasi dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah), terdakwa mengetahui bahwa saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) bekerja di PT. FIF yang bergerak dibidang Finance yaitu pembiayaan kredit, haji, umroh, spekta elektonik dan Danastra (multiguna) menjabat sebagai Unit Head/ Kepala Unit di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3. Awalnya saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) meminjam nama terdakwa untuk diajukan sebagai debitur untuk mencukupi target yang ditentukan oleh kantor, karena saat itu terdakwa mengetahui bahwa hutang atas nama terdakwa dibayar oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sehingga terdakwa menyetujui saat saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) meminta terdakwa mencarikan nasabah yang dijadikan debitur di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3.
- Selain mencarikan nasabah terdakwa juga mencarikan kendaraan dan memesankan plat nomor sesuai dengan BPKB yang sudah dikuasai oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah). Tujuannya adalah untuk menjadi syarat pencairan kredit yang datanya sudah dimanipulasi oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah). Terdakwa juga melampirkan bukti foto kendaraan yang sengaja difoto seolaholah didepan kantor FIF cabang Sidoarjo 3 yaitu dengan mencari lokasi foto yang sama dengan kantor PT. FIF cabang Sidaorjo 3. Setelah pencairan disetujui kemudian terdakwa mengantarkan nasabah yang datanya dipinjam mengambil uang pencairan di kantor FIF Ruko Megah Blok D Gedangan Sidoarjo. Dan untuk perbuatan tersebut terdakwa mendapatkan uang dari saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada nasabah yang namanya dipinjam tersebut sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) diketahui oleh pihak kantor FIF berawal dari saksi Ahmad Hamzani selaku Branch Head (kepala Cabang) yang merupakan pimpinan dari saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) mendapatkan laporan dari Section Head yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan penagihan kepada debitur, yang mana pada saat dilakukan penagihan kepada beberapa debitur yang namanya masuk dalam data terlambat membayar. Saat dilakukan penagihan diketahui bahwa terhadap beberapa debitur mengakui bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai debitur untuk pengajuan kredit dan ada yang mengaku bahwa hanya mengetahui bahwa namanya mendapatkan uang bantuan dari PT. FIF saksi Ahmad Hamzani mendapatkan informasi bahwa yang meminta para debitur tersebut adalah saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah), kemudian saksi Ahmad Hamzani melaporkan kejadian tersebut kepada Area Head Wilayah Jatim 1 yang kemudian ditindak lanjuti dengan berkordinasi dengan saksi R Satriyo Budi Utomo selaku Remedial Head PT. FIF yang bertugas mengelola akun/ kontrak FIF yang terjadi keterlambatan diatas 60 hari di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Raya. Selanjutnya saksi R Satriyo Budi Utomo dari kantor Area Head Wilayah Jatim I melakukan audit yang dituangkan dalam Report self compliance tertanggal 20 Februari 2023 yang ditujukan kepada atasan Jatim 1 Area Head yang berisi total 560 kontrak pembiayaan yang dilengkapi dengan fidusia di Sidoarjo 3 Branch dari 560 kontrak tersebut dilakukan pencairan dengan total pokok awal sebesar Rp. 8.040.650.000, (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total pencairan yang dikeluarkan kepada debitur sebesar Rp. 7.398.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari total pokok awal tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.662.791.813 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tigabelas rupiah), sehingga terdapat sisa uang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa terhadap data dari 560 kontrak tersebut adalah manipulasi dengan cara memalsukan data dan memakai orang untuk menjadi nasabah yang dilakukan oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) PT. FIF mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa ia terdakwa FERY FERDIANTO bersama-sama dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) dalam kurun waktu dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Federal Internatinal Finance (FIF) Cabang Sidoarjo 3 Jalan Raya Tebel Nomor 3 Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa mengenal saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sejak terdakwa bekerja di FIF Gateway Waru Sidoarjo, namun pada tahun 2019 terdakwa sudah tidak bekerja di FIF Gateway Waru Sidoarjo namun masih berkomunikasi dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah), terdakwa mengetahui bahwa saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) bekerja di PT. FIF yang bergerak dibidang Finance yaitu pembiayaan kredit, haji, umroh, spekta elektonik dan Danastra (multiguna) menjabat sebagai Unit Head/ Kepala Unit di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3. Awalnya saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) meminjam nama terdakwa untuk diajukan sebagai debitur untuk mencukupi target yang ditentukan oleh kantor, karena saat itu terdakwa mengetahui bahwa hutang atas nama terdakwa dibayar oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sehingga terdakwa menyetujui saat saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) meminta terdakwa mencarikan nasabah yang dijadikan debitur di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3.
- Selain mencarikan nasabah terdakwa juga mencarikan kendaraan dan memesankan plat nomor sesuai dengan BPKB yang sudah dikuasai oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah). Tujuannya adalah untuk menjadi syarat pencairan kredit yang datanya sudah dimanipulasi oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah). Terdakwa juga melampirkan bukti foto kendaraan yang sengaja difoto seolaholah didepan kantor FIF cabang Sidoarjo 3 yaitu dengan mencari lokasi foto yang sama dengan kantor PT. FIF cabang Sidaorjo 3. Setelah pencairan disetujui kemudian terdakwa mengantarkan nasabah yang datanya dipinjam mengambil uang pencairan di kantor FIF Ruko Megah Blok D Gedangan Sidoarjo. Dan untuk perbuatan tersebut terdakwa mendapatkan uang dari saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada nasabah yang namanya dipinjam tersebut sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) diketahui oleh pihak kantor FIF berawal dari saksi Ahmad Hamzani selaku Branch Head (kepala Cabang) yang merupakan pimpinan dari saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) mendapatkan laporan dari Section Head yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan penagihan kepada debitur, yang mana pada saat dilakukan penagihan kepada beberapa debitur yang namanya masuk dalam data terlambat membayar. Saat dilakukan penagihan diketahui bahwa terhadap beberapa debitur mengakui bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai debitur untuk pengajuan kredit dan ada yang mengaku bahwa hanya mengetahui bahwa namanya mendapatkan uang bantuan dari PT. FIF saksi Ahmad Hamzani mendapatkan informasi bahwa yang meminta para debitur tersebut adalah saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah), kemudian saksi Ahmad Hamzani melaporkan kejadian tersebut kepada Area Head Wilayah Jatim 1 yang kemudian ditindak lanjuti dengan berkordinasi dengan saksi R Satriyo Budi Utomo selaku Remedial Head PT. FIF yang bertugas mengelola akun/ kontrak FIF yang terjadi keterlambatan diatas 60 hari di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Raya. Selanjutnya saksi R Satriyo Budi Utomo dari kantor Area Head Wilayah Jatim I melakukan audit yang dituangkan dalam Report self compliance tertanggal 20 Februari 2023 yang ditujukan kepada atasan Jatim 1 Area Head yang berisi total 560 kontrak pembiayaan yang dilengkapi dengan fidusia di Sidoarjo 3 Branch dari 560 kontrak tersebut dilakukan pencairan dengan total pokok awal sebesar Rp. 8.040.650.000, (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total pencairan yang dikeluarkan kepada debitur sebesar Rp. 7.398.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari total pokok awal tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.662.791.813 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tigabelas rupiah), sehingga terdapat sisa uang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa terhadap data dari 560 kontrak tersebut adalah manipulasi dengan cara memalsukan data dan memakai orang untuk menjadi nasabah yang dilakukan oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah).
- Bahwa kemudian oleh petugas dari PT. FIF melakukan pengecekan kepada beberapa orang yang terdapat dalam kontrak yaitu antara lain atas nama saksi Gunawan, saksi Dea Morensa Wibowo, saksi Ana Kriswati dan saksi Maiyah dan pada intinya para saksi namanya dipinjam untuk pengajuan kredit dan ada yang diberitahu mendapatkan bantuan dari PT. FIF dengan menyerahkan identitas pribadi para saksi, dan setelah selesai para saksi mendapatkan uang masingmasing antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Serta para saksi tidak pernah menyerahkan jaminan BPKB untuk mengajukan pinjaman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) PT. FIF mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------------- Bahwa ia terdakwa FERY FERDIANTO bersama-sama dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) dalam kurun waktu dari tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Federal Internatinal Finance (FIF) Cabang Sidoarjo 3 Jalan Raya Tebel Nomor 3 Ds. Tebel Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa mengenal saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sejak terdakwa bekerja di FIF Gateway Waru Sidoarjo, namun pada tahun 2019 terdakwa sudah tidak bekerja di FIF Gateway Waru Sidoarjo namun masih berkomunikasi dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah), terdakwa mengetahui bahwa saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) bekerja di PT. FIF yang bergerak dibidang Finance yaitu pembiayaan kredit, haji, umroh, spekta elektonik dan Danastra (multiguna) menjabat sebagai Unit Head/ Kepala Unit di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3. Awalnya saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) meminjam nama terdakwa untuk diajukan sebagai debitur untuk mencukupi target yang ditentukan oleh kantor, karena saat itu terdakwa mengetahui bahwa hutang atas nama terdakwa dibayar oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sehingga terdakwa menyetujui saat saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) meminta terdakwa mencarikan nasabah yang dijadikan debitur di PT. FIF Cabang Sidoarjo 3.
- Selain mencarikan nasabah terdakwa juga mencarikan kendaraan dan memesankan plat nomor sesuai dengan BPKB yang sudah dikuasai oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah). Tujuannya adalah untuk menjadi syarat pencairan kredit yang datanya sudah dimanipulasi oleh saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah). Terdakwa juga melampirkan bukti foto kendaraan yang sengaja difoto seolaholah didepan kantor FIF cabang Sidoarjo 3 yaitu dengan mencari lokasi foto yang sama dengan kantor PT. FIF cabang Sidaorjo 3. Setelah pencairan disetujui kemudian terdakwa mengantarkan nasabah yang datanya dipinjam mengambil uang pencairan di kantor FIF Ruko Megah Blok D Gedangan Sidoarjo. Dan untuk perbuatan tersebut terdakwa mendapatkan uang dari saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada nasabah yang namanya dipinjam tersebut sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) diketahui oleh pihak kantor FIF berawal dari saksi Ahmad Hamzani selaku Branch Head (kepala Cabang) yang merupakan pimpinan dari saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) mendapatkan laporan dari Section Head yang melakukan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan penagihan kepada debitur, yang mana pada saat dilakukan penagihan kepada beberapa debitur yang namanya masuk dalam data terlambat membayar. Saat dilakukan penagihan diketahui bahwa terhadap beberapa debitur mengakui bahwa nama mereka hanya dipinjam sebagai debitur untuk pengajuan kredit dan ada yang mengaku bahwa hanya mengetahui bahwa namanya mendapatkan uang bantuan dari PT. FIF saksi Ahmad Hamzani mendapatkan informasi bahwa yang meminta para debitur tersebut adalah saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah), kemudian saksi Ahmad Hamzani melaporkan kejadian tersebut kepada Area Head Wilayah Jatim 1 yang kemudian ditindak lanjuti dengan berkordinasi dengan saksi R Satriyo Budi Utomo selaku Remedial Head PT. FIF yang bertugas mengelola akun/ kontrak FIF yang terjadi keterlambatan diatas 60 hari di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo Raya. Selanjutnya saksi R Satriyo Budi Utomo dari kantor Area Head Wilayah Jatim I melakukan audit yang dituangkan dalam Report self compliance tertanggal 20 Februari 2023 yang ditujukan kepada atasan Jatim 1 Area Head yang berisi total 560 kontrak pembiayaan yang dilengkapi dengan fidusia di Sidoarjo 3 Branch dari 560 kontrak tersebut dilakukan pencairan dengan total pokok awal sebesar Rp. 8.040.650.000, (Delapan milyar empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total pencairan yang dikeluarkan kepada debitur sebesar Rp. 7.398.500.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dari total pokok awal tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.662.791.813 (satu milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tigabelas rupiah), sehingga terdapat sisa uang pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi Muchamad Ikhwan Nashirudin (diajukan dalam berkas terpisah) PT. FIF mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.377.858.187, (enam milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------
|