Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
271/Pid.B/2024/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | 1.KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN 2.SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 271/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2396/M.5.19/Eku.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa I. KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN dan Terdakwa II. SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Krajan Stasiun Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHP. --------------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa I. KHOLIQ ALIAS KHOLIQ BIN NGATEMAN dan Terdakwa II. SLAMET SUSILO ALIAS GIBRIN BIN WAGIMIN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Krajan Stasiun Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggiranya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) Ke – 2 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |