Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2023/PN Sda IRA DECENSIA, S.H., M.H. FAUZI AL FUAD Als KUPRIT Bin SYAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2140 / M.5.19 / Enz.2 / 5 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRA DECENSIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI AL FUAD Als KUPRIT Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

             Bahwa ia terdakwa FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN  pada hari   Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 19.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di depan rumah Perumdam BA 1 No.122 RT.25 RW.07 Kel.Bareng Krajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman,  yaitu berupa 15 (lima belas) poket dengan berat kotor beserta bungkusnya + 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram atau berat bersih + 6,653 (enam koma enam lima tiga) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Pada awalnya terdakwa FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib menghubungi KOKO (belum tertangkap) yang pada intinya terdakwa bilang “Om order 7”, lalu KOKO (belum tertangkap) membalas “geseren uange”, kemudian terdakwa langsung melakukan pembayaran dengan cara transfer melalui setor tunai di Indomaret Sememi Surabaya ke rekening BCA milik KOKO sebanyak Rp.7.000.000,-, setelah itu terdakwa menghubungi KOKO (belum tertangkap) dengan inti pembicaraan terdakwa bilang “uang sudah Saya geser”, selanjutnya KOKO (belum tertangkap) menjawab dengan mengirim maps lokasi pengambilan barang Sabu di daerah Driyorejo Gresik, namun saat terdakwa akan berangkat mengambil barang Sabu KOKO (belum tertangkap) menghubungi terdakwa mengatakan “aku titip pisan 2” lalu terdakwa menjawab “ya”.  Sekira pukul 15.30 wib terdakwa berangkat mengambil barang Sabu dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa tiba di lokasi maps nya kemudian terdakwa mengambil Sabu di semak-semak di pinggir jalan di daerah Driyorejo Gresik berupa 1 (satu) bungkus   plastik kresek hitam, kemudian terdakwa ambnil dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke kost dan setelah tiba di kost kemudian barang sabu tersebut terdakwa pecah/bagi menjadi 2 (dua) poket, yaitu 2 (dua) gram dan 7 (tujuh) gram, lalu terdakwa menghubungi KOKO (belum tertangkap) mengatakan “ini sudah Saya pecah” lalu KOKO (belum tertangkap) menjawan “iya sebentar”, sekitar satu menit kemudian KOKO (belum tertangkap) mengirim maps lalu terdakwa  menjawab “Saya meluncur”, kemudian  barang Sabu yang 7 (tujuh) gram terdakwa simpan di bawah tumpukan genteng di sebelah kost dan yang 2 (dua) gram terdakwa bungkus dengan potongan kresek hitam kemudian disimpan di bawah dashboard depan sepeda motor, sekira pukul 20.30 wib terdakwa tiba di lokasi maps yang dikirim oleh KOKO (belum tertangkap) kemudian terdakwa ranjau barang Sabu di dalam pot bunga di pinggir jalan daerah Citraland Surabaya kemudian terdakwa foto dan setelah itu terdakwa kirim ke KOKO (belum tertangkap), sekira pukul 21.00 wib terdakwa tiba di kost kemudian istirahat.

 

Selanjutnya  pada hari Minggutanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib Sabu terdakwa pecah menjadi 14 (empat belas) poket dan 1 (satu) poket ukuran besar kemudian terdakwa simpan dalam sebuah kotak warna ungu kemudian terdakwa tempel di kom setir bagian bawah sepeda motor Honda Vario warna merah NoPol.: P-6905-JD milik terdakwa dan selanjutnya  terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib.

 

Sesuai dengan Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor: R/2890/III/2023/Labfor tanggal 28 Maret 2023 perihal Berita Acara hasil pemeriksaan Perkara narkotika No.Lab.02135/NNF/2023 yang disita dari terdakwa FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa : Barang bukti Nomor 05148/2023/NNF s/d 05162/2023/NNF berupa kristal warna putih berat bersih + 6,653 (enam koma enam lima tiga gram) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk itu.

 

Terkait  dengan perbuatan terdakwa tersebut petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari Masyarakat kalau di daerah Krian Kab.Sidoarjo terdapat seseorang yang bernama FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN dapat mencarikan/menjual barang Sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara pengawasan dan pembuntutan terhadap terdakwa, kemudian beradsarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/133/III/2023/Dit Resnarkoba tanggal 15 Maret 2023 yang dipimpin oleh AKP RIYANTO, SH,MH melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 19.50 wib di depan rumah tepatnya di Perumdam BA 1 No.122 RT.25 RW.07 Kel.Barengkrajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No.: SP.DAH/123/III/2023/Ditresnarkoba tanggal 15 Maret 2023 dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa:

  • 15 (lima belas) poket Sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya + 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram atau berat bersih + 6.653 (enam koma enam lima tiga) gram dashboard motor;
  • 1 (satu) buah kotak warna ungu;
  • 1 (satu) buah HP Redmi warna biru laut dengan simcard nomor +1(515) 5068711;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah NoPol.: P-6905-JD;
  • Uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur guna   penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN  pada hari rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 19.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di depan rumah Perumdam BA 1 No.122 RT.25 RW.07 Kel.Bareng Krajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu berupa 15 (lima belas) poket dengan berat kotor beserta bungkusnya + 8,74 (delapan koma tujuh empat) gram atau berat bersih + 6,653 (enam koma enam lima tiga) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Pada awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Krian Kab.Sidoarjo terdapat seseorang bernama FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN dapat mencarikan/menjual barang Sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara pengawasan dan pembuntutan terhadap terdakwa, kemudian berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.KAP/133/III/2023/Dtresnarkoba tanggal 15 Maret 2023 yang dipimpin oleh AKP RIYANTO, SH.MH melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 19.50 wib di depan rumah tepatnya Perumdam BA 1 No.122 RT.25 RW.07 Kel.barengkrajan Kec.Krian Kab.Sidoarjo, selanjutnya  dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No.: SP.DAH/123/III/2023/Ditresnarkoba tanggal 15 Maret 2023 dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa:

  • 15 (lima belas) poket Sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya + 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram atau berat bersih + 6.653 (enam koma enam lima tiga) gram dashboard motor;
  • 1 (satu) buah kotak warna ungu;
  • 1 (satu) buah HP Redmi warna biru laut dengan simcard nomor +1(515) 5068711;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah NoPol.: P-6905-JD;
  • Uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Sesuai dengan Surat Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor: R/2890/III/2023/Labfor tanggal 28 Maret 2023 perihal Berita Acara hasil pemeriksaan Perkara narkotika No.Lab.02135/NNF/2023 yang disita dari terdakwa FAUZI AL FUAD als KUPRIT bin SYAMSUDIN berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa : Barang bukti Nomor 05148/2023/NNF s/d 05162/2023/NNF berupa kristal warna putih berat bersih + 6,653 (enam koma enam lima tiga gram) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya