INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2023/PN Sda | PT.BPR PADAT GANDA SIDOARJO | Ninik Handayani | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 344.130.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selanjutnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |