Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Sda PT.BPR PADAT GANDA SIDOARJO Ninik Handayani Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PADAT GANDA SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ainul RoziahPT.BPR PADAT GANDA SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1Ninik Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 344.130.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selanjutnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak