Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2023/PN Sda KUSYATI, S.H. SAMSUL ARIF Als SARIP Bin WAHIB Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2152 /M.5.19/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIF Als SARIP Bin WAHIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP BIN WAHIB (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat didalam rumah di Perumdam BA 1 No. 122 Rt. 007 Rw. 022 Ds. Barengkrajan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, jumlah keseluruhan +  0,8,16 gram (beserta bungkus plastiknya) atau berat bersih 5,327 gram yang jumlahnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya sekitar tahun 2019, Sdr. ISMANU (belum tertangkap) datang ke tempat kontrakan Terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) lalu menawarkan kepada Terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) untuk  menjual sabu dengan cara diranjau sambil berkata “cak gelem ta tak titipi barang” dijawab oleh Terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) “saya tidak punya uang” kemudian Sdr. ISMANU (belum tertangkap) bilang “ tidak papa kamu carikan Rp.1.000.000,- “ dan terdakwa menjawab “iya coba-coba” selanjutnya Sdr. ISMANU (belum tertangkap) nitip sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa;

-    Kemudian sekitar bulan Januari 2021 terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) ditawari lagi oleh Sdr. ISMANU (belum tertangkap) ”mau kerja lagi ta” dijawab oleh terdakwa SAMSUL ARIF ALS SARIP BIN WAHIB (ALM)  “iya” kemudian Sdr. ISAMNU

-2-

(belum tertangkap) menitipkan sabu sebanyak 5 (lima) gram yang sudah berbetuk poketan kepada terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) 

-    Selanjutnya awal bulan September  Tahun 2022, Sdr. ISMANU (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan  2 (dua) gram sabu kepada terdakwa sambil berkata ”ini sabunnya harganya antara Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000“ dan dijawab oleh terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) ”iya” kemudian sdr. ISMANU (belum tertangkap) pamitan pulang dan sabu tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.250.000,- s/d Rp. 350.000,-  sehingga per poketnya terdakwa  SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

-    Bahwa sekitar awal bulan Januari tahun 2023, Sdr. ISMANU (belum tertangkap)  menyerahkan 2 (dua) gram sabu kepada Terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP BIN WAHIB (ALM) sambil berkata agar terdakwa menjualkan sabu tersebut;

-    Bahwa sekitar Tanggal 11 Maret 2023 sekitar jam 18.00 Wib, Sdr. ISMANU (belum tertangkap) menghubungi terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) dan memberitahukan bahwa sabu diranjau di samping tong sampah depan rumah terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin WAHIB (Alm) dan diturunkan sudah berbetuk  22 (dua puluh dua) gram dengan berat kotor + 8,16 gram (beserta plastiknya), selanjutnya 22 poket sabu tersebut diambil oleh terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP BIN WAHIB (Alm) dan diletakkan di lantai kamar terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP BIN WAHIB (Alm);

-    Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib pada saat terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin  WAHIB (Alm) saat berada di dalam rumahnya, tiba-tiba saksi SIGIT TRI CAHYO dan saksi KRISNA WILLIS  Petugas  Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin WAHIB (Alm);

-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin  WAHIB (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik bening merk Selektion yang berisi 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan berat kotor + 8,16 (delapan koma enam belas) gram beserta bungkus plastiknya atau berat bersih 5,327 (lima koma tiga ratus dua puluh tujuh) gram dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dongker dengan nomor sim cardnya 081231010004, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut;

-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan tersebut.

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.02134/NNF/2023 tanggal 27 Maret 2022 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 05126/2023/NNF s/d 05147/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan  ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ARIF ALS SARIP BIN WAHIB (ALM) pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat di dalam rumah di Perumdam BA 1 No 122 Rt 007 Rw 022 Ds Barengkrajan Kec Krian Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk

-3-

 

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu jumlah keseluruhan +  0,8,16 gram (beserta bungkus plastiknya) atau berat bersih 5,327 gram,  yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Bahwa awalnya sekitar tahun 2019, Sdr. ISMANU (belum tertangkap) datang ke tempat kontrakan Terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) lalu menawarkan kepada Terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) untuk  menjual sabu dengan cara diranjau sambil berkata “cak gelem ta tak titipi barang” dijawab oleh Terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) “saya tidak punya uang” kemudian Sdr. ISMANU (belum tertangkap) bilang “ tidak papa kamu carikan Rp.1.000.000,- “ dan terdakwa menjawab “iya coba-coba” selanjutnya Sdr. ISMANU (belum tertangkap) nitip sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa;

-    Kemudian sekitar bulan Januari 2021 terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) ditawari lagi oleh Sdr. ISMANU (belum tertangkap) ”mau kerja lagi ta” dijawab oleh terdakwa SAMSUL ARIF ALS SARIP BIN WAHIB (ALM)  “iya” kemudian Sdr. ISAMNU (belum tertangkap) menitipkan sabu sebanyak 5 (lima) gram yang sudah berbetuk poketan kepada terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) 

-    Selanjutnya awal bulan September  Tahun 2022, Sdr. ISMANU (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa lalu menyerahkan  2 (dua) gram sabu kepada terdakwa sambil berkata ”ini sabunnya harganya antara Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000“ dan dijawab oleh terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) ”iya” kemudian sdr. ISMANU (belum tertangkap) pamitan pulang dan sabu tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.250.000,- s/d Rp. 350.000,-  sehingga per poketnya terdakwa  SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

-    Bahwa sekitar awal bulan Januari tahun 2023, Sdr. ISMANU (belum tertangkap)  menyerahkan 2 (dua) gram sabu kepada Terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP BIN WAHIB (ALM) sambil berkata agar terdakwa menjualkan sabu tersebut;

-    Bahwa sekitar Tanggal 11 Maret 2023 sekitar jam 18.00 Wib, Sdr. ISMANU (belum tertangkap) menghubungi terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP Bin WAHIB (Alm) dan memberitahukan bahwa sabu diranjau di samping tong sampah depan rumah terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin WAHIB (Alm) dan diturunkan sudah berbetuk  22 (dua puluh dua) gram dengan berat kotor + 8,16 gram (beserta plastiknya), selanjutnya 22 poket sabu tersebut diambil oleh terdakwa SAMSUL ARIF Als. SARIP BIN WAHIB (Alm) dan diletakkan di lantai kamar terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP BIN WAHIB (Alm);

-    Selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib pada saat terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin  WAHIB (Alm) saat berada di dalam rumahnya, tiba-tiba saksi SIGIT TRI CAHYO dan saksi KRISNA WILLIS  Petugas  Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin WAHIB (Alm);

-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SAMSUL ARIF Als.SARIP Bin  WAHIB (Alm) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik bening merk Selektion yang berisi 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan berat kotor + 8,16 (delapan koma enam belas) gram beserta bungkus plastiknya atau berat bersih 5,327 (lima koma tiga ratus dua puluh tujuh) gram dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dongker dengan nomor sim cardnya 081231010004, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan tersebut.

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.02134/NNF/2023 tanggal 27 Maret 2022 dengan kesimpulan barang bukti Nomor :

-4-

e05126/2023/NNF s/d 05147/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan  ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya