Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.Sus/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. RIO PRASETIYO Bin JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 669/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5439/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO PRASETIYO Bin JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  

 

-------- Bahwa ia terdakwa RIO PRASETIYO Bin JALIL pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di daerah Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa RIO PRASETIYO Bin JALIL pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl Kedaton Rejo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

D A N

Ketiga

 

------ Bahwa ia terdakwa RIO PRASETIYO Bin JALIL pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl Kedaton Rejo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya