INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
397/Pdt.G/2024/PN Sda | MUIS AL FADHI | MOCH.ABDUL KHOLIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 397/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa sah demi hukum bahwa atas kendaraan dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : UD TRUCKS/CWA-260 M;
Jenis/Model : KOMERSIL /TRUCK
TAHUN/ WARNA : 2012/PUTIH
No.RANGKA/ MESIN : MHPWA26MXCK000130/ FE6125602CY
No.POLISI : B 9403 SYU
Bpkb atas nama : PT SAMBAS MINERALS MINING
Adalah Milik Tergugat.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian baik materiil maupun in materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 139.258.625 secara tunai dan sekaligus. yang kemudian untuk diserahkan kepada Turut tergugat sebagai pelunasan atas kredit Kontrak Leasing / Perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDPH) nomor 036372220027 tanggal 23 Juni 2022;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar merubah Kontrak Kontrak Leasing / Perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDPH) nomor 036372220027 tanggal 23 Juni 2022 atasnama Debitur MUIS AL FADHI dalam hal ini sebagai Penggugat menjadi atas nama Debitur (MOCH ABDUL KOLIK) dalam hal ini sebagai Tergugat
6. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menguasai kendaraan yang menjadi objek jaminan atas kredit Kontrak Leasing / Perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang (PPKDPH) nomor 036372220027 tanggal 23 Juni 2022 kepada Penggugat atau Turut Tergugat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom ( uang paksa ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari keterlambatan di dalam melaksanakan putusan.
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |