INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Sda | Muhammad Arif Khudlori | Ali Usman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 216.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan Gugatan a quo seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan Tergugat adalah Pihak yang Beritikad Tidak Baik (Bad Faith);
4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan keuntungan hasil investasi sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
5. Menyatakan putusan a quo untuk dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya yang diajukan oleh Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka kiranya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |