Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Sda Muhammad Arif Khudlori Ali Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Arif Khudlori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI MUKTI RAHARJO, S.H., M.HMuhammad Arif Khudlori
Tergugat
NoNama
1Ali Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.000.000,00
Petitum
1. Menerima serta mengabulkan Gugatan a quo seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan Tergugat adalah Pihak yang Beritikad Tidak Baik (Bad Faith);
4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan keuntungan hasil investasi sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
5. Menyatakan putusan a quo untuk dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya yang diajukan oleh Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka kiranya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak