Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
662/Pid.Sus/2024/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. PITOYO Bin SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 662/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5329/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITOYO Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa PITOYO Bin SUPARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat gapura Perumahan Pondok Trosobo Indah Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

 ATAU

 

 Kedua :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa PITOYO Bin SUPARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Dusun Bringin Kulon RT 02 RW 03 Desa / Kel Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya