INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.G/2023/PN Sda | Yusuf Efendi | KRISTON ANDERIAS KILLA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mei 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2023/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah No. 38 tanggal 18 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sujayanto, SH, MM batal serta tidak punya kekuatan hukum mengikat;
3. menghukum Penggugat mengembalikan uang pembayaran yang telah diterimanya kepada Tergugat sebesar Rp. 153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran pengembalian uang pembelian tanah dan bangunan dari Penggugat sebesar Rp. 153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapa lain maka Penggugat mohon putusan yang se adil-adilnya Ex Aequo et Bono. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |