Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Sda INDAH RIANAH,ST PT. Anugerah Putra Kharisma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH RIANAH,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ASIKIN, SHINDAH RIANAH,ST
Tergugat
NoNama
1PT. Anugerah Putra Kharisma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.688.334,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak / lalai membayar pekerjaan  tiga (3) unit pembangunan rumah type 74/72 AI – Mabrur, harga per unitnya Rp 197.978.100,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus rupiah), di mana akan dilakukan pembayaran 50 %, setelah pekerjaan unit rumah nomor 6, 7, 8 sudah terpasang kontruksi galvalum dan genteng, merupakan perbuatan wanprestasi.
3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit perumahan apartemen rumah type 74/72 AI – Mabrur, sebesar Rp 296.967.150,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah), ditambah kerugian pembangunan ruko I dan ruko II, sebesar  Rp 130.712.184 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah), total seluruhnya sebesar Rp 427.688.334 (empat ratus dua puluh tujuh juta  enam ratus delapan puluh delapan rupiah tiga ratus tiga puluh empat rupiah),
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tiga (3) unit pembangunan rumah type 74/72 AI – Mabrur yang dibangun Penggugat, di Ruko Istana Ketapang I,  Desa Suko – Ketapang, Kecamatan Sukodonjo, Sidoarjo.
5. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) sekalipun ada upaya bandong, verset maupun kasasi.
6. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak