INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2023/PN Sda | INDAH RIANAH,ST | PT. Anugerah Putra Kharisma | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2023/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 427.688.334,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak / lalai membayar pekerjaan tiga (3) unit pembangunan rumah type 74/72 AI – Mabrur, harga per unitnya Rp 197.978.100,- (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus rupiah), di mana akan dilakukan pembayaran 50 %, setelah pekerjaan unit rumah nomor 6, 7, 8 sudah terpasang kontruksi galvalum dan genteng, merupakan perbuatan wanprestasi.
3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang sudah dikeluarkan Penggugat untuk pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit perumahan apartemen rumah type 74/72 AI – Mabrur, sebesar Rp 296.967.150,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah), ditambah kerugian pembangunan ruko I dan ruko II, sebesar Rp 130.712.184 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah), total seluruhnya sebesar Rp 427.688.334 (empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan rupiah tiga ratus tiga puluh empat rupiah),
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tiga (3) unit pembangunan rumah type 74/72 AI – Mabrur yang dibangun Penggugat, di Ruko Istana Ketapang I, Desa Suko – Ketapang, Kecamatan Sukodonjo, Sidoarjo.
5. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) sekalipun ada upaya bandong, verset maupun kasasi.
6. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |