Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.Plw/2022/PN Sda Made Surjaningsih Setiawan Sonny Sugiharto Leosaputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 163/Pdt.Plw/2022/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Surjaningsih Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sonny Sugiharto Leosaputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah tepat dan beralasan;
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah penggugat yang beritikad baik, benar dan jujur;
4. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan janjinya yang disampaikan melalui obrolan via Whatsapp Messenger;
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah bangunan dari sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2100 seluas 300 m2 atas nama Janda MADE SURJANINGSIH SETIAWAN beralamat di Pergudangan Tiara Jabon Warehouse E1 No. 19, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
6. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk Menunda Eksekusi Terhadap Obyek Sengketa sampai Gugatan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap;
7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo untuk tidak  melakukan peralihan balik nama hak kepada nama TERGUGAT.
8. Mohon kepada yang mulia KETUA majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengunakan kewenangannya dan menggunakan hati nurani yang paling dalam guna menangani perkara ini dan menempatkan PENGGUGAT sebagaimana manusia pada umumnya.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU 
 
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon
memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak