INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
163/Pdt.Plw/2022/PN Sda | Made Surjaningsih Setiawan | Sonny Sugiharto Leosaputra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.Plw/2022/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah tepat dan beralasan;
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah penggugat yang beritikad baik, benar dan jujur;
4. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan janjinya yang disampaikan melalui obrolan via Whatsapp Messenger;
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah bangunan dari sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2100 seluas 300 m2 atas nama Janda MADE SURJANINGSIH SETIAWAN beralamat di Pergudangan Tiara Jabon Warehouse E1 No. 19, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
6. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk Menunda Eksekusi Terhadap Obyek Sengketa sampai Gugatan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap;
7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo untuk tidak melakukan peralihan balik nama hak kepada nama TERGUGAT.
8. Mohon kepada yang mulia KETUA majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengunakan kewenangannya dan menggunakan hati nurani yang paling dalam guna menangani perkara ini dan menempatkan PENGGUGAT sebagaimana manusia pada umumnya.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon
memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |