Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADI SUSANTO, S.H. | Anton Mulyono | 2 | ADI SUSANTO, S.H. | Dwi Anita Rachmawati | 3 | ADI SUSANTO, S.H. | H. Ayub | 4 | SHINTA WURYA NINGRUM, S.H. | Anton Mulyono | 5 | SHINTA WURYA NINGRUM, S.H. | Dwi Anita Rachmawati | 6 | SHINTA WURYA NINGRUM, S.H. | H. Ayub |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat I menjual lelang obyek jaminan Para Penggugat melalui perantaraan Tergugat Il atas obyek sesuai SHM No. 304 dengan luas tanah 295 M2 atas nama Anton Mulyono yang terletak di Sunandar Priyo Sudarmo No.
920 Kelurahan Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan limit Rp. 1.293.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tigajuta rupiah) dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk tidak melelang obyek Para Penggugat sesuai SHM
No. 304 dengan luas tanah 295 M2 atas nama Anton Mulyono yang terletak di Sunandar Priyo Sudarmo No. 920 Kelurahan Watutulis Kecamatan Prambon
7
Kabupaten Sidoado dengan limit RP. 1.293.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hükum tetap.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat dalam bentuk nama baik, berkurangnya kepercayaan dengan rekanan bisnis dimana sudah tersiar kabar kedua aset jaminan Para Penggugat yang akan dilelang serta tersita waktunya, tenaga, fikiran maupun biaya yang apabila dihitung sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratüS juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar RP. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah hükum tetap.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Dan atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim Pemer?ksa Perkara ?ni berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|