Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Sda PT ARTAMAS KURNIA SENTOSA WULANDARI SAPUTRI, S.H., M.Kn. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ARTAMAS KURNIA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frederikson Simarmata, S.HPT ARTAMAS KURNIA SENTOSA
2SALVIAN SALMON,S.H., M.HPT ARTAMAS KURNIA SENTOSA
3ANGGA NUGRAHA, S.H.PT ARTAMAS KURNIA SENTOSA
4SEKAR AYU ARUMSASI, S.H.PT ARTAMAS KURNIA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1WULANDARI SAPUTRI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
C. PERMOHONAN (PETITUM)
 
Berdasarkan hal-hal serta uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian sebagai berikut :
 
a. Kerugian Materiil atas biaya-biaya hukum dan operasional yang ditanggung oleh PENGGUGAT untuk memperbaiki kesalahan dan kekeliruan yang ditimbukan akibat kelalaian dan ketidakhati-hatian TERGUGAT sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan
 
b. Kerugian Imateriil atas ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kecacatan hukum terhadap kedudukan hukum (legal standing) PENGGUGAT yang ditimbukan akibat kelalaian dan ketidakhati-hatian TERGUGAT sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
 
4. Menghukum TERGUGAT dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan melaksanakan Putusan dengan seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kalender terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan;
 
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
 
Atau:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak