| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa SURTAN DANILA bersama dengan saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Sumoelawan Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik kandung dari terdakwa SURTAN DANILA datang ke rumah saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan maksud akan meminjam sepeda motor Beat Nomor Polisi W-6847-NAW tahun 2020 warna merah hitam, nomor rangka MH1JM8114LK353343, nomor mesin JM81E1353697 yang merupakan milik saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan alasan untuk mengambil kartu KK dirumah saksi ESTA RAMADHON di Wonorejo Surabaya lalu karena saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN sudah kenal dengan saksi ESTA RAMADHON sebagai anak buah atau pekerja dari pamannya yang bernama saksi MOCH. MASRUCHIN yang memiliki usaha persewaan terop/tenda dan sound system, selanjutnya saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan tidak merasa curiga langsung meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saksi ESTA RAMADHON namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha menghubungi saksi ESTA RAMADHON melalui aplikasi instagram namun tidak bisa dihubungi dan instagram saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN diblokir oleh saksi ESTA RAMADHON lalu hingga 2 (dua) hari berlalu saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN melaporkan perbuatan saksi ESTA RAMADHON tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Waru.
- Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongannya telah berpura-pura meminjam sepeda motor Beat milik Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN tersebut dan tidak diperuntukkan untuk mengambil kartu KK namun membawa sepeda motor tersebut kepada terdakwa SURTAN DANILA yang merupakan kakak kandung saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan sebelumnya telah menjelaskan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut merupakan milik keponakan dari Saksi MOCH. MASRUCHIN dan berencana akan menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya dan nantinya disepakati hasilnya akan dibagi berdua lalu terdakwa SURTAN DANILA menyetujuinya dan menjual sepeda motor tersebut melalui facebook dengan mengupload foto sepeda motor tersebut di market place facebook “jual beli motor bekas surabaya-sidoarjo” dengan menggunakan akun miliknya “Danil Zeetech” dan kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 ada yang menghubungi terdakwa dengan berminat membeli sepeda motor tersebut lalu disepakati dengan sistem COD (Cash On Delivery) terhadap sepeda motor tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli HP merk OPPO 5S oleh saksi ESTA RAMADHON seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan digunakan oleh terdakwa SURTAN DANILA untuk menebus gadai HP Samsung A40E warna biru miliknya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dibagi antara saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan terdakwa SURTAN DANILA yang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
- Bahwa saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha mencari keberadaan saksi ESTA RAMADHON dengan cara menghubunginya melalui Instagram kembali dengan berpura-pura menjadi seorang wanita yang ingin berkenalan dengan saksi ESTA RAMADHON lalu ketika janjian untuk bertemu terhadap saksi ESTA RAMADHAN berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Saksi I WAYAN EKKY PERMANA dan Saksi SIGIT GUNTOROYONO selaku anggota Kepolisian Sektor Waru, selanjutnya berdasarkan pengakuan dari saksi ESTA RAMADHON terhadap terdakwa SURTAN DANILA juga berhasil dilakukan penangkapan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa SURTAN DANILA bersama dengan saksi ESTA RAMADHON tersebut telah mengakibatkan Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa SURTAN DANILA bersama dengan saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Sumoelawan Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik kandung dari terdakwa SURTAN DANILA datang ke rumah saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan maksud akan meminjam sepeda motor Beat Nomor Polisi W-6847-NAW tahun 2020 warna merah hitam, nomor rangka MH1JM8114LK353343, nomor mesin JM81E1353697 yang merupakan milik saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan alasan untuk mengambil kartu KK dirumah saksi ESTA RAMADHON di Wonorejo Surabaya lalu karena saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN sudah kenal dengan saksi ESTA RAMADHON karena sebagai anak buah atau pekerja dari pamannya yang bernama saksi MOCH. MASRUCHIN yang memiliki usaha persewaan terop/tenda dan sound system, selanjutnya saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN dengan tidak merasa curiga langsung meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saksi ESTA RAMADHON namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha menghubungi saksi ESTA RAMADHON melalui aplikasi instagram namun tidak bisa dihubungi dan instagram saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN diblokir oleh saksi ESTA RAMADHON lalu hingga 2 (dua) hari berlalu saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN melaporkan perbuatan saksi ESTA RAMADHON tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Waru.
- Bahwa terdakwa ESTA RAMADHON meminjam sepeda motor Beat milik Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN tersebut ternyata tidak diperuntukkan untuk mengambil kartu KK namun membawa sepeda motor tersebut kepada terdakwa SURTAN DANILA yang merupakan kakak kandung saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menjelaskan kepemilikan sepeda motor tersebut merupakan milik keponakan dari Saksi MOCH. MASRUCHIN dan berencana akan menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya dan disepakati hasilnya akan dibagi berdua lalu terdakwa SURTAN DANILA menyetujuinya dan menjual sepeda motor tersebut melalui facebook dengan mengupload foto sepeda motor tersebut di market place facebook “jual beli motor bekas surabaya-sidoarjo” dengan menggunakan akun miliknya “Danil Zeetech” dan kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 ada yang menghubungi terdakwa dengan berminat membeli sepeda motor tersebut lalu disepakati dengan sistem COD (Cash On Delivery) dan sepeda motor tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli HP merk OPPO 5S oleh saksi ESTA RAMADHON seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan digunakan oleh terdakwa SURTAN DANILA untuk menebus gadai HP Samsung A40E warna biru miliknya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dibagi antara saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan terdakwa SURTAN DANILA yang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
- Bahwa saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN berusaha mencari keberadaan saksi ESTA RAMADHON dengan cara menghubunginya melalui Instagram kembali dengan berpura-pura menjadi seorang wanita yang ingin berkenalan dengan saksi ESTA RAMADHON lalu ketika janjian untuk bertemu terhadap saksi ESTA RAMADHAN berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Saksi I WAYAN EKKY PERMANA dan Saksi SIGIT GUNTOROYONO selaku anggota Kepolisian Sektor Waru, selanjutnya berdasarkan pengakuan dari saksi ESTA RAMADHON terhadap terdakwa SURTAN DANILA juga berhasil dilakukan penangkapan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa SURTAN DANILA bersama dengan saksi ESTA RAMADHON tersebut telah mengakibatkan Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa terdakwa SURTAN DANILA pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Sumoelawan Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik kandung dari terdakwa SURTAN DANILA datang menemui terdakwa SURTAN DANILA dengan membawa sepeda motor Beat Nomor Polisi W-6847-NAW tahun 2020 warna merah hitam, nomor rangka MH1JM8114LK353343, nomor mesin JM81E1353697 dan terhadap sepeda motor tersebut telah dijelaskan oleh saksi ESTA RAMADHAN merupakan milik saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN yang merupakan keponakan dari saksi MOCH. MASRUCHIN dan saksi ESTA RAMADHON sebagai pekerja atau anak buah dari saksi MOCH. MASRUCHIN yang memiliki usaha persewaan terop/tenda dan sound system.
- Bahwa saksi ESTA RAMADHON datang menemui terdakwa SURTAN DANILA membawa sepeda motor milik saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN tersebut dengan maksud akan menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa izin pemiliknya dan nantinya disepakati hasilnya akan dibagi berdua lalu terdakwa SURTAN DANILA menyetujuinya dengan menerima sepeda motor tersebut walaupun diketahuinya merupakan hasil dari kejahatan dan kemudian terdakwa SURTAN DANILA menjual sepeda motor tersebut melalui facebook dengan mengupload foto sepeda motor tersebut di market place facebook “jual beli motor bekas surabaya-sidoarjo” dengan menggunakan akun miliknya “Danil Zeetech” dan kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 ada yang menghubungi terdakwa dengan berminat membeli sepeda motor tersebut lalu disepakati dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan tanpa dilengkapi adanya bukti kepemilikan dan terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga dibawah pasaran lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli HP merk OPPO 5S oleh saksi ESTA RAMADHON seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan digunakan oleh terdakwa SURTAN DANILA untuk menebus gadai HP Samsung A40E warna biru miliknya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dibagi antara saksi ESTA RAMADHON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah dan terdakwa SURTAN DANILA yang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa SURTAN DANILA telah mengakibatkan Saksi M. ASHFAN FIKRI POERNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |