Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PN Sda PT. Bukit Rahadian M. Imam Santoso, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bukit Rahadian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zavira Quraizni, S.H.PT. Bukit Rahadian
2Parvesh N. Nandwani, S.H.PT. Bukit Rahadian
3Habibie H. Carlo, S.H.PT. Bukit Rahadian
4Indra Permana, S.H.PT. Bukit Rahadian
5Ida Bagus Dwi Gede Wedagama, S.H.PT. Bukit Rahadian
6Wilhelmus Jemmy Achmad, S.H.PT. Bukit Rahadian
7Bintang Alifrazaq Hasyar, S.H.PT. Bukit Rahadian
Tergugat
NoNama
1M. Imam Santoso, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat sebagai Perjanjian bagi Penggugat dan Tergugat, dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Invoice antara lain:
    No. No. Invoice Tanggal
1. BR-INV-24-00006 2 Januari 2024
2. BR-INV-24-00053 4 Januari 2024
3. BR-INV-24-00252 10 Januari 2024
4. BR-INV-24-00355 13 Januari 2024
5. BR-INV-24-00356 13 Januari 2024
 
b. Surat Jalan antara lain:
No. No. Surat Jalan Tanggal
1. BR-SJ-24-00008 2 Januari 2024
2. BR-SJ-24-00012 4 Januari 2024
3. BR-SJ-24-00258 10 Januari 2024
4. BR-SJ-24-00357 13 Januari 2024
5. BR-SJ-24-00358 13 Januari 2024
 
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Penggugat secara seketika dan tanpa syarat akibat Tergugat wanprestasi:
a. Kerugian (Schaden) 
Kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat 5 (lima) Invoice yang belum dilunasi oleh Tergugat sebesar Rp. 296.065.941 (dua ratus sembilan puluh enam juta enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
b. Bunga/Denda Keterlambatan (Interesten)
Denda keterlambatan sebesar 6% pertahun sejak 2024 sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.
 
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak