INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
234/Pdt.P/2025/PN Sda | PURWO EDY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 234/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada BAPAK PEMOHON bernama KUSEN yang telah meninggal pada tanggal 19 November 1979 sebagaimana dalam dalam Surat Kematian Nomor: 22/M/VII/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wunut tertanggal 11 Juli 2019;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian BAPAK PEMOHON bernama KUSEN yang telah meninggal pada tanggal 19 November 1979 sebagaimana dalam dalam Surat Kematian Nomor: 22/M/VII/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wunut tertanggal 11 Juli 2019;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |