| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 234/Pid.B/2026/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | RIZALDI INDI SIRCHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 234/Pid.B/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2516/M.5.19/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN bersama dengan sdr. ARIF ARIYANTO alias AAN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumag sdr. ANDRI SETYAWAN di Dusun Durungbanjar RT. 02 RW. 01 Kelurahan Durungbanjar Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 4 April sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN bersama dengan sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah) berangkat dari warungnya sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pergi menuju daerah Durungbanjar Kecamatan Candi dengan tujuan mencari obyek sasaran. Setelah beberapa saat kemudian terdakwa menemukan obyek sasaran yaitu rumah yang pintu dan pagarnya terkunci kemudian terdakwa berhenti berpura-pura bertamu dengan memanggil pemilik rumah dan mengetuk pintu pagar akan tetapi tidak ada yang menjawab sehingga terdakwa memastikan bahwa rumah tersebut kosong tidak ada penghuninya. Setelah mengetahui kondisi rumah tersebut kosong, lalu terdakwa mencoba masuk dengan cara membuka gembok pagar dengan menggunakan kunci ’’L’’ yang sudah dimodifikasi milik sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah), setelah gembok berhasil dibuka kemudian terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN bersama dengan sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah) masuk dengan mendobrak pintu depan dan setelah terbuka, selanjutnya masuk lalu mengambil 1 (satu) unit TV merek Polytron ukuran 32 inchi di atas lemari ruang tengah. Setelah itu terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN bersama dengan sdr ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah) pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa TV merek Polytron ukuran 32 inchi untuk dibawa ke warung milik sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah). Setelah terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN dan sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah) menaruh TV merek Polytron ukuran 32 inchi di warung, kemudian terdakwa kembali lagi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver Nopol W-5351-SZ Noka MHIHB21205K)38505 Nosin HB21E2017093 atas Nama KAWAKIBUL LAILY yang kunci kontaknya masih nyantol / menempel dan terparkir di ruang tamu, setelah itu terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Untuk sdr. ARIF Alias AAN (diperiksa dalam perkara terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit sedangkan terdakwa RIZALDI INDI SIRCHAN mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliknya. Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver Nopol W-5351-SZ tersebut ke Pasuruan untuk dijual ke temannya sdr. ARIF Alias AAN dan laku dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut kemudian uang tersebut dibagi dan masing-masing mendapatkan bagian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saat ini telah habis dipakai oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, sdr. ANDRI SETYAWAN mengalami kerugian senilai sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
