Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H H. ANUGRAH TRIYANTONO Bin ALI SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2364/M.5.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ANUGRAH TRIYANTONO Bin ALI SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa ia terdakwa H. ANUGRAH TRIYANTONO Bin ALI SUYANTO pada hari Jum’at tanggal pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumahnya di wilayah Bebekan Jagalan RT. 003 RW. 001 Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa berada didalam rumahnya sedang tiduran telah ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur karena terdakwa sebagai perantara / kurir dalam peredaran narkotika dengan cara memecah paket besar menjadi paket kecil dan mendistribusikannya sesuai instruksi. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 82,221 (delapan puluh dua koma dua ratus dua puluh satu) gram, beserta alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, aluminium foil, alat pres, serta alat hisap (bong).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. BONENG (DPO) dengan sistem ranjau sebagai berikut :
  1. Pada bulan November 2025 menerima 1 (satu) paket sabu seberat ± 100 (seratus) gram di Jl. Mayjend Sungkono Kota Surabaya (di atas trotoar), kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan melalui sistem ranjau hingga habis;
  2. Pada bulan Desember 2025 menerima 2 (dua) paket sabu total ± 150 (seratus lima puluh) gram (100 (seratus) gram dan 50 (lima puluh) gram) di lokasi yang sama (di bawah pohon), selanjutnya dipecah dan diedarkan hingga habis sesuai perintah Sdr. BONENG (DPO).
  3. Pada tanggal 12 Januari 2026 menerima 2 (dua) paket sabu total ± 150 (seratus lima puluh) gram (100 (seratus) gram dan 50 (lima puluh) gram) di Jl. Raya Tenggilis Kota Surabaya (dalam tempat sampah), kemudian dipecah dan diedarkan. Namun pada saat dilakukan penangkapan, masih tersisa 18 (delapan belas) paket sabu dengan berat netto total ± 82,221 (delapan puluh dua koma dua ratus dua puluh satu) gram (hasil labfor) yang belum sempat diedarkan.

Dalam peredaran terakhir, terdakwa telah melakukan transaksi ranjau sebanyak 4 (empat) kali, yaitu :

  1. Tanggal 13 Januari 2026 – Jl. Mastrip (tanam dalam tanah) ? 15 gram
  2. Tanggal 13 Januari 2026 – Kel. Kebraon ? 15 gram dan 10 gram
  3. Tanggal 14 Januari 2026 – Jl. Gayung Kebonsari ? 9,5 gram dan 0,1 gram
  4. Tanggal 15 Januari 2026 – Kel. Kebraon ? 10 gram dan 8 gram
  • Bahwa peran terdakwa sebagai perantara / kurir dalam jual beli sabu, yakni menerima, menyimpan, memecah, dan mendistribusikan sabu dengan sistem ranjau sesuai instruksi Sdr. BONENG (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa menerima upah berupa uang dan konsumsi sabu gratis, dengan rincian :
  1. Penerimaan I sebesar : Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) + sabu gratis
  2. Penerimaan II sebesar : Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) + sabu gratis
  3. Penerimaan III sebesar : Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) (sebagian, sisa menunggu barang habis terjual) + sabu gratis
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 00525 / NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01108 / 2026 / NNF sampai dengan 01125 / 2026 / NNF berupa 18 (delapan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 82,221 (delapan puluh dua koma dua ratus dua puluh satu) gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada saat ditangkap, sebagian barang belum sempat diedarkan dan rencananya akan disalurkan kembali kepada pembeli melalui sistem ranjauan.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa H. ANUGRAH TRIYANTONO Bin ALI SUYANTO pada hari Jum’at tanggal pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumahnya di wilayah Bebekan Jagalan RT. 003 RW. 001 Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi dari 5 gram”,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di wilayah Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 82,221 (delapan puluh dua koma dua ratus dua puluh satu) gram, beserta alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, aluminium foil, alat pres, serta alat hisap (bong).
  • Bahwa terdakwa memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sdr. BONENG (DPO) dengan sistem ranjauan (drop point) di beberapa lokasi di Surabaya. Terdakwa berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dengan cara memecah paket besar menjadi paket kecil dan mendistribusikannya sesuai instruksi. Kegiatan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak bulan November 2025, dengan imbalan berupa uang dan penggunaan sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00525 / NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01108 / 2026 / NNF sampai dengan 01125 / 2026 / NNF berupa 18 (delapan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 82,221 (delapan puluh dua koma dua ratus dua puluh satu) gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya