Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH 1.ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH
2.NUR ROHMAT Bin MARJUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-674/M.5.19/Eku.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH[Penahanan]
2NUR ROHMAT Bin MARJUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  bersama-sama dengan terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kwadengan Rt.01 Rw.01 Ds. Lemahputro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), sebagai pelaku tindak pidana jika turut serta melakukan Tindak Pidanaperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI mendatangi terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) dirumah tinggal terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) yang beralamat di Kwadengan Rt.01 Rw.01 Ds. Lemahputro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo untuk memesan obat keras berlogo double LL seharga Rp. 400.000,-. Setelah terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) menyetujui untuk memesankan, kemudian terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI pun pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) menghubungi Sdr. MASYUD (belum tertangkap) melalui telepon pada aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Mas onok ta biasane, iki enek seng golek, mesisan koncoku ape tuku urunan” (mas ada tidak yang biasanya, ini ada yang mencari (membeli), sekalian teman saya ikut beli urunan), kemudian Sdr. MASYUD (DPO) mengatakan “Iyo onok, kirimen duite” (iya ada , kirim uangnya). Selanjutnya setelah terdakwa I NUR ROHMAT BIN MARJUKI pulang kerja, terdakwa I NUR ROHMAT BIN MARJUKI datang kerumah tinggal terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) menyerahkan uang kepada terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  secara tunai sebesar Rp. 400.000,-. Setelah menerima uang sebesar Rp. 400.000,- dari terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI, terdakwa I kemudian mentransfer kepada MASYUD dengan cara topup pada aplikasi DANA sebesar Rp. 800.000,- yang tidak dapat diingat nomornya oleh terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM);
  • Bahwa sekira jam 17.00 wib, terdakwa menghubungi saksi BOKA PUTRA MASITOH untuk meminta diantar COD alat pancing, sehingga saksi BOKA PUTRA MASITOH menjemput terdakwa  ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) dirumah terdakwa I dan pergi menuju disebuah Warung Kopi di Waru Kab. Sidoarjo untuk menunggu pembeli, namun tidak lama kemudian terdakwa I meminjam sepeda motor milik saksi BOKA PUTRA MASITOH untuk mengambil ranjauan obat keras berlogokan “LL” tidak jauh dari Warung kopi tersebut sesuai sharelokasi yang dikirimkan oleh Sdr. MASYUD (DPO). Setelah terdakwa I mengambil ranjauan obat keras berlogokan “LL” yang terbungkus plastic berwarna merah kemudian oleh terdakwa I disimpan di saku kanan depan celana terdakwa. Setelah itu terdakwaa kembali ke Warung Kopi untuk menjemput saksi BOKA PUTRA MASITOH. Terdakwa I keudian mengatakan kepada saksi BOKA PUTRA MASITOH bahwa COD tidak jadi dan mengajak saksi BOKA PUTRA MASITOH untuk pulang. Setelah mengantarkan terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm) pulang, saksi BOKA PUTRA MASITOH  yang tidak mengetahui bahwa terdakwa I menguasai 500 (lima ratus) butir obat keras berlogokan “LL”, kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira jam 20.00 wib, terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) saksi BOKA PUTRA MASITOH bersama saksi BOKA PUTRA MASITOH bermain game Mobile Legend , terdakwa memberikan sisa stock obat keras berlogokan “LL” yang dimiliki terdakwa I ACHMAD ARIAN secara cuma-cuma kepada saksi BOKA yang kemudian langsung di konsumsi. Berselang beberapa menit, terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI datang ke rumah terdakwa I dan bergabung bermain mobile legend dan mengambil obat keras berlogokan “LL” yang dipesan oleh terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI;
  • Bahwa pada sekira jam 21.00 Wib datang saksi DODI EKO CAHYONO, S.H., dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadp terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  dan terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI , dan didapatkan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir obat keras berlogokan “LL” milik kedua terdakwa yang diletakkan disamping kanan terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM), 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna biru nomor panggil 088994048534 milik terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm)  dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A24 warna silver nomor panggil 0881026254090 milik terdakwa II NUR ROHMAT Bin MARJUKI;
  • Bahwa terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) membeli 260 butir obat keras berlogokan “LL” untuk dijual kembali. Terdakwa I telah mengedarkan obat keras berlogokan “LL” tersebut sejak Juli 2025 dan apabila seluruh obat keras tersebut terjual maka terdakwa I akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terhadap obat keras berlogokan “LL”;
  • Bahwa terhadap 255 butir obat keras berlogokan “LL” milik terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO yang dibeli dari MASYUD, telah terjual sebanyak 5 butir kepada saksi AHMAD MAULANA FADLY Bin AHMAD FAUZI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 secara tunai dengan harga Rp. 10.000,-, dengan cara saksi AHMAD MAULANA datang kerumah terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH dan membeli langsung;
  • Bahwa terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI membeli 250 butir obat keras berlogokan “LL”adalah untuk diberikan secara cuma-cuma kepada teman-teman terdakwa di Jember ketika terdakwa pulang ke Jember;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08951/NOF/2025 tertanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti nomor 28454/2025/NOF berupa 500 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 94,828 gram disita dari ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm) DKK adalah positif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pada saat terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  dan terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI dalam hal menjual atau mengedarkan obat keras jenis Pil warna putih dengan logo LL tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang yaitu BPOM atau Dinas Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm) dan terdawka II  NUR ROHMAT BIN MARJUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. UURI No. 1 Tahun 2026. -----

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  bersama-sama dengan terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kwadengan Rt.01 Rw.01 Ds. Lemahputro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,  sebagai pelaku tindak pidana jika turut serta melakukan Tindak Pidanaperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI mendatangi terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) dirumah tinggal terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) yang beralamat di Kwadengan Rt.01 Rw.01 Ds. Lemahputro Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo untuk memesan obat keras berlogo double LL seharga Rp. 400.000,-. Setelah terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) menyetujui untuk memesankan, kemudian terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI pun pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) menghubungi Sdr. MASYUD (belum tertangkap) melalui telepon pada aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Mas onok ta biasane, iki enek seng golek, mesisan koncoku ape tuku urunan” (mas ada tidak yang biasanya, ini ada yang mencari (membeli), sekalian teman saya ikut beli urunan), kemudian Sdr. MASYUD (DPO) mengatakan “Iyo onok, kirimen duite” (iya ada , kirim uangnya). Selanjutnya setelah terdakwa I NUR ROHMAT BIN MARJUKI pulang kerja, terdakwa I NUR ROHMAT BIN MARJUKI datang kerumah tinggal terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) menyerahkan uang kepada terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  secara tunai sebesar Rp. 400.000,-. Setelah menerima uang sebesar Rp. 400.000,- dari terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI, terdakwa I kemudian mentransfer kepada MASYUD dengan cara topup pada aplikasi DANA sebesar Rp. 800.000,- yang tidak dapat diingat nomornya oleh terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM);
  • Bahwa sekira jam 17.00 wib, terdakwa menghubungi saksi BOKA PUTRA MASITOH untuk meminta diantar COD alat pancing, sehingga saksi BOKA PUTRA MASITOH menjemput terdakwa  ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) dirumah terdakwa I dan pergi menuju disebuah Warung Kopi di Waru Kab. Sidoarjo untuk menunggu pembeli, namun tidak lama kemudian terdakwa I meminjam sepeda motor milik saksi BOKA PUTRA MASITOH untuk mengambil ranjauan obat keras berlogokan “LL” tidak jauh dari Warung kopi tersebut sesuai sharelokasi yang dikirimkan oleh Sdr. MASYUD (DPO). Setelah terdakwa I mengambil ranjauan obat keras berlogokan “LL” yang terbungkus plastic berwarna merah kemudian oleh terdakwa I disimpan di saku kanan depan celana terdakwa. Setelah itu terdakwaa kembali ke Warung Kopi untuk menjemput saksi BOKA PUTRA MASITOH. Terdakwa I keudian mengatakan kepada saksi BOKA PUTRA MASITOH bahwa COD tidak jadi dan mengajak saksi BOKA PUTRA MASITOH untuk pulang. Setelah mengantarkan terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm) pulang, saksi BOKA PUTRA MASITOH  yang tidak mengetahui bahwa terdakwa I menguasai 500 (lima ratus) butir obat keras berlogokan “LL”, kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa sekira jam 20.00 wib, terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) saksi BOKA PUTRA MASITOH bersama saksi BOKA PUTRA MASITOH bermain game Mobile Legend , terdakwa memberikan 2 (Dua) butir obat keras berlogokan “LL” secara Cuma-Cuma kepada saksi BOKA yang kemudian langsung di konsumsi. Berselang beberapa menit, terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI datang ke rumah terdakwa I dan bergabung bermain mobile legend dan mengambil obat keras berlogokan “LL” yang dipesan oleh terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI;
  • Bahwa pada sekira jam 21.00 Wib datang saksi DODI EKO CAHYONO, S.H., dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadp terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  dan terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI , dan didapatkan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir obat keras berlogokan “LL” milik kedua terdakwa yang diletakkan disamping kanan terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM), 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna biru nomor panggil 088994048534 milik terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm)  dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A24 warna silver nomor panggil 0881026254090 milik terdakwa II NUR ROHMAT Bin MARJUKI;
  • Bahwa terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM) membeli 250 butir obat keras berlogokan “LL” untuk dijual kembali. Terdakwa I telah mengedarkan obat keras berlogokan “LL” tersebut sejak Juli 2025 dan apabila seluruh obat keras tersebut terjual maka terdakwa I akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terhadap obat keras berlogokan “LL”;
  • Bahwa terhadap 255 butir obat keras berlogokan “LL” milik terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO yang dibeli dari MASYUD, telah terjual sebanyak 5 butir kepada saksi AHMAD MAULANA FADLY Bin AHMAD FAUZI pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 secara tunai dengan harga Rp. 10.000,-, dengan cara saksi AHMAD MAULANA datang kerumah terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH dan membeli langsung;
  • Bahwa terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI membeli 250 butir obat keras berlogokan “LL”adalah untuk diberikan secara cuma-cuma kepada teman-teman terdakwa di Jember ketika terdakwa pulang ke Jember;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08951/NOF/2025 tertanggal 25 September 2025 terhadap barang bukti nomor 28454/2025/NOF berupa 500 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 94,828 gram disita dari ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm) DKK adalah positif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras.Bahwa pada saat terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (ALM)  dan terdakwa II NUR ROHMAT BIN MARJUKI dalam hal melakukan pendistribusian dan penyimpanan obat keras jenis Pil warna putih dengan logo LL tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang yaitu BPOM atau Dinas Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa I ACHMAD ARIAN SAPUTRO Bin ANAMAROCH (alm) dan terdawka II  NUR ROHMAT BIN MARJUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo.  Pasal 20 huruf c KUHP jo. UURI No. 1 Tahun 2026.-

Pihak Dipublikasikan Ya