INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.G/2025/PN Sda | NOVAN KENANDA FIRDAUS, ST | PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Lelang TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I serta Risalah Lelang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Cacat Hukum);
4. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada : Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2923 Luas 98M2 atas nama NOVAN KENANDA FIRDAUS, terletak di Jl. Taman Aster I/46 – Garden Dian Regency RT.001 RW.008 Kel/Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.;
6. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II lalai melaksanakan Putusan ini ;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
8. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh mentaati Putusan ini;
A T A U
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
