Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2026/PN Sda RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH. AJI SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2083/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AJI SUTRISNO bersama-sama dengan teman terdakwa seorang perempuan yang tidak diketahui namanya (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 bertempat di tempat Toko Sembako HJM Berkah milik saksi korban Hj. SUNANTI KARIMAH yang beralamat di Krajan Timur RT. 018 RW. 004 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu barang berupa : 1 (satu) bal rokok merk Surya Pro dan 1 (satu) bal rokok merk Armor dimana 1 (satu) bal berisi 10 (sepuluh) slop rokok dan 1 (satu) slop rokok berisi 10 pak / bungkus rokok yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa AJI SUTRISNO bersama-sama dengan teman terdakwa seorang perempuan yang tidak diketahui namanya (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian) bertemu di Warkop Giras depan Puskesmas Krian selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa seorang perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver milik teman perempuan terdakwa tersebut menuju Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH yang beralamat di Krajan Timur RT. 018 RW. 004 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa memarkir sepeda motornya di parkiran Apotik Krian yang berada tepat disamping Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH, selanjutnya terdakwa dan teman wanitanya tersebut masuk kedalam Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH secara sendiri-sendiri, dan sesampai di dalam Toko Sembako HJM Berkah, terdakwa berbelanja 10 (sepuluh) sachet minuman merk TARO sedangkan teman wanita terdakwa tersebut mengambil 2 (dua) bal rokok dengan merk yang tidak diketahui oleh terdakwa yang terletak disamping etalase barang bagian barat toko selanjutnya 1 (satu) bal rokok tersebut dimasukkan oleh teman wanita terdakwa kedalam jubah bagian bawah / rok dengan diapit / dijepit oleh kedua pahanya sedangkan 1 (satu) bal rokok lainnya dimasukkan oleh teman wanita terdakwa ke dalam tas rangsel warna hitam yang terdakwa pakai / kenakan dipunggung terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kasir untuk membayar barang belanjaan terdakwa yaitu 10 (sepuluh) sachet minuman merk TARO tersebut dimana terdakwa membayar dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) namun terdakwa tidak membayar 1 (satu) bal rokok yang terdakwa bawa didalam tas rangsel warna hitam yang terdakwa pakai / kenakan dipunggung terdakwa dan disaat terdakwa sedang membayar dikasir toko tersebut, terdakwa melihat teman wanita terdakwa langsung pergi meninggalkan toko tanpa membayar barang berupa 1 (satu) bal rokok yang diambilnya tersebut menuju ke sepeda motor Honda Beat warna silver yang sebelumnya terdakwa parkir di parkiran Apotik, selanjutnya setelah terdakwa membayar barang belanjaan terdakwa yaitu 10 (sepuluh) sachet minuman merk TARO seharga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan terdakwa tidak membayar 1 (satu) bal rokok yang terdakwa bawa didalam tas rangsel warna hitam yang terdakwa pakai / kenakan dipunggung terdakwa tersebut, lalu terdakwa langsung pergi menuju ke sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya terdakwa parkir di parkiran Apotik disamping Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH dan terdakwa melihat 1 (satu) bal rokok yang telah diambil oleh teman wanita terdakwa dari dalam Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH yang saat itu dimasukkan kedalam roknya tersebut dijatuhkan didekat sepeda motor lalu dimasukkan kedalam tas plastik londry warna biru dongker lalu 1 (satu) bal rokok yang berada didalam tas plastik londry warna biru dongker tersebut ditaruh oleh teman wanita terdakwa di jok depan / pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat yang terdakwa kendarai / kemudikan, kemudian terdakwa dan teman wanita terdakwa tersebut sambil membawa 2 (dua) bal rokok yang diambil dari Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tersebut ke arah utara menuju ke Warkop Giras depan Puskesmas Krian namun ditengah perjalanan 1 (satu) bal rokok yang berada didalam tas yang terdakwa pakai / kenakan dipunggung terdakwa diambil oleh teman wanita terdakwa, selanjutnya sesampainya di Warkop Giras depan Puskesmas Krian terdakwa menurunkan teman wanita terdakwa beserta 2 (dua) bal rokok dengan merk yang tidak terdakwa ketahui yang diambil dari Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH tersebut lalu teman wanita terdakwa tersebut mengajak terdakwa untuk  bertemu kembali pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 ditempat yang sama yaitu Warkop Giras depan Puskesmas Krian dan di jam yang sama yaitu sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya terdakwa langsung pergi sendiri dengan  mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver yang terdakwa bawa sebelumnya ke daerah Pacet Kabupaten Mojokerto.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan teman wanita terdakwa tersebut bertemu kembali di Warkop Giras depan Puskesmas Krian selanjutnya terdakwa dan teman wanita terdakwa tersebut pergi berboncengan sepeda motor Honda Beat warna silver milik teman wanita terdakwa datang ke parkiran apotik Krian Kota di Krajan Timur  RT. 018 RW. 004 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa memarkir sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut di tempat parkir Apotik tersebut selanjutnya terdakwa dan teman terdakwa tersebut pergi ke toko milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH yang lokasinya bersebelahan dengan Apotik tersebut kemudian terdakwa dan teman terdakwa masuk ke toko milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH setelah didalam toko tersebut, terdakwa berbelanja 1 (satu) bungkus bahan membuat kue puding  selanjutnya disaat terdakwa akan membayar 1 (satu) bungkus bahan kue puding tersebut dikasir terdakwa langsung diamankan oleh karyawan toko tersebut dan warga yang ada disekitar toko tersebut dikarenakan terdakwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WIB terekam CCTV toko, terdakwa bekerja sama dengan teman wanita terdakwa mengambil barang berupa rokok merk SURYA PRO sebanyak 1 (satu) bal dan rokok merk ARMOR sebanyak 1 (satu) bal dimana 1 (satu) bal berisi 10 (sepuluh) slop rokok dan 1 (satu) slop rokok berisi 10 (sepuluh) pak / bungkus rokok dan selanjutnya setelah teman wanita terdakwa tersebut mengetahui terdakwa diamankan oleh penjaga dan pengunjung toko lalu teman wanita terdakwa tersebut langsung pergi meninggalkan toko melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya terdakwa parkir di parkiran depan Apotik yang berada disamping Toko Sembako HJM Berkah milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH yang beralamat di Krajan Timur RT. 018 RW. 004 Kelurahan Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Krian oleh karyawan toko dan warga sekitar.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa seorang perempuan yang tidak diketahui namanya (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian) mengambil rokok merk SURYA PRO sebanyak 1 (satu) bal dan rokok merk ARMOR sebanyak 1 (satu) bal dimana 1 (satu) bal berisi 10 (sepuluh) slop rokok dan 1 (satu) slop rokok berisi 10 (sepuluh) pak / bungkus rokok, milik saksi Hj. SUNANTI KARIMAH tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Hj. SUNANTI KARIMAH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hj. SUNANTI KARIMAH mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya