Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Sda PT Terminal Petikemas Surabaya CV Chelsea Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Terminal Petikemas Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdhina Hakim, S.H., M.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
2Agung Rokhaniawan, S.H., M.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
3Narendra P. Swardhana, S.H., M.H., C.MEDPT Terminal Petikemas Surabaya
4Justica Heru Violagita, S.H., M.Kn.PT Terminal Petikemas Surabaya
5Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., M.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
6Adelia Ayu Puspitaning Suwandi, S.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
7Bimo Ario Tejo, S.H., M.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
8Cahya Agmelya Sayu Nilam MG, S.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
9I Kadek Andi Pramana Putra, S.H.PT Terminal Petikemas Surabaya
Tergugat
NoNama
1CV Chelsea Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 467.075.356,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ini dapat diterima.
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad) kepada dan/atau terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi (mengganti kerugian), sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil: sejumlah Rp467.075.356,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan petikemas No APZU3456288 dari lapangan penumpukan PENGUGGAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bahwa TERGUGAT terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban pembayaran;
6. Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya keberatan maupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 
 
Atau 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak