Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2025/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | IVAN HADI PRASETYO alias ENCUP bin ACHMAD BUNALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-235/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------Bahwa terdakwa IVAN HADI PRASETYO alias ENCUP bin ACHMAD BUNALI, pada hari Selasa tanggal 17 bulan September tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di pinggir lapangan Kedungboto dekat warkop Cak Jari yang beralamat di Dusun Kedungboto Kelurahan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu -------------- Bahwa perbuatan terdakwa IVAN HADI PRASETYO alias ENCUP bin ACHMAD BUNALI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua ---------Bahwa terdakwa IVAN HADI PRASETYO alias ENCUP bin ACHMAD BUNALI, pada hari Selasa tanggal 17 bulan September tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa Ivan yang beralamat di Bebekan Selatan RT 025 RW 007 Kelurahan/ Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu -------------- Bahwa perbuatan terdakwa IVAN HADI PRASETYO alias ENCUP bin ACHMAD BUNALI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |