INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Maryono Suryo Adi Wibowo | Asmania | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 33.845.000,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi ;
3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 827002112224 tanggal 16 Mei 2024 antara Penggugat dan Tergugat sah secara hukum ;
4. Menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia Nomor : W15.00387606.AH.05.01 TAHUN 2024 atas nama Asmania adalah sah dan mengikat;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat, yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 827002112224 sesuai dengan Surat Accounts Receivable Card dengan Nomor Kontrak 827002112224/82724005122, telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat yang menimbulkan kerugian materiil sejumlah:
a. Sisa harga perolehan yang menjadi hutang pokok = Rp. 26.109.000
b. Sisa Margin keuntungan = Rp. 26.442.615
Sehingga diperoleh total sebesar Rp. 52.551.615
6. Menghukum Tergugat seluruh sisa kewajiban untuk membayar kerugian materiil dengan membayar uang sebesar Rp. 33.845.000, (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika lunas ( cross default ) ;
7. Meletakkan sita jaminan ( consevatoir Beslaag ) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua), merk/type Honda :
• Type : Scoopy Prestige
• Nomor Rangka : MH1JM0424RK019036
• Nomor Mesin : JM04E2018628
• Nomor Polisi : L 3282 BAQ
• BPKB atas nama : Asmania
8. Memberi izin kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia untuk mengeksekusi obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua), merk/type Honda :
• Type : Scoopy Prestige;
• Nomor Rangka : MH1JM0424RK019036
• Nomor Mesin : JM04E2018628
• Nomor Polisi : L 3282 BAQ
• BPKB atas nama : Asmania
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan ini dijatuhkan;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus perkara ini di Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
