Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2024/PN Sda KHUSNUL KHOTIMAH RATNA MAYA SARI BIN MUHAMMAD LUTFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHUSNUL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GERMAN ARIFIN PANJAITAN, SH., MHKHUSNUL KHOTIMAH
Tergugat
NoNama
1RATNA MAYA SARI BIN MUHAMMAD LUTFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
2.    Menyatakan  secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak.
3.    Menghukum  TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dengan sejumlah
34.415.480 x10% =Rp. 3.441.548 x 12 Bulan = Rp. 41.298.576 x 6 Tahun TOTAL =247.791.456 ( Dua Ratus Empat puluh tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan puluh satu Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
4.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) .
5.    Menjatuhkan  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi, verzet,  (uit  voerbaar bij voerraad).


Subsidar :

Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberi  putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak