INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 103/Pdt.G/2026/PN Sda | VENY VERAWATI | RENDY RAHARJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon adalah ayah kandung sah dan berkewajiban memberi nafkah;
3. Menetapkan kewajiban Termohon untuk membayar nafkah anak kepada Pemohon selaku pengasuh anak;
1. Sebesar Rp 4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya Pendidikan Sekolah yang harus dibayarkan oleh Termohon setiap bulan;
2. Sebesar Rp. 9.100.000.00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) untuk pengganti biaya pindah sekolah yang harus dibayarkan oleh Termohon sejak Putusan Permohonan Penetapan Nafkah Anak diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
3. Sebesar Rp. 54.500.000.00 (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Pendaftaran pendidikan di Petra Kediri yang harus dibayarkan oleh Termohon sejak Permohonan Penetapan Nafkah Anak diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
4. Menetapkan bahwa besaran nafkah anak sebagaimana dimaksud pada Petitum angka 3 (tiga) mengalami kenaikan secara otomatis sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
5. Menetapkan cara dan waktu pembayaran nafkah anak dan biaya pendidikan anak sampai anak dinyatakan dewasa yang harus dibayarkan oleh Termohon setiap bulan paling lambat tanggal 1 (satu) sejak Permohonan Penetapan Nafkah Anak ini diputus oleh Yang Ketua Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pembayaran bisa melalui transfer ke Rekening Pemohon dan /atau Pembayaran Tunai;
6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Termohon sampai adanya pelaksanaan kewajiban nafkah anak dibayar lunas dan anak sampai dewasa;
7. Menetapkan penetapan ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan secara eksekutorial;
8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
