Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2025/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2985/M.5.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geluran Kecamatan Taman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

    • Bermula pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib ketika terdakwa berada di rumah kos yang beralamat di Desa Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, terdakwa menghubungi Sdr. RIYAN (belum tertangkap) melalui pesan singkat pada aplikasi whatssapp nomor 089524692262 untuk memesan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu-sabu. Sdr. RYAN kemudian membalas pesan singkat dari terdakwa dengan mengatakan bahwa sabu-sabu tersedia dengan harga Rp. 825.000,- dan terdakwa harus mentransfer uang pembelian melalui rekening BNI atas nama MIFTAHUL KHOIR. Terdakwa yang telah 3 kali memesan sabu-sabu kepada Sdr. RYAN kemudian mentransfer tunai di Indomaret uang pembelian sabu-sabu tersebut pada pukul 20.11 Wib. Terdakwa lalu mengirimkan foto bukti transfer kepada Sdr. RIYAN kemudian Sdr. RYAN mengirimkan sharelock (Lokasi sabu-sabu tersebut diranjau) yaitu disekitar toko Agen Telur Desa Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo;
    • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan lokasi ranjauan sabu-sabu yang dipesannya kepada Sdr. RYAN, terdakwa kemudian menghubungi saksi ABDUL AZIS Bin MAT HASAN melalui telepon nomor 085852206719 dan memerintahkan saksi ABDUL AZIS untuk mengambil sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut. terdakwa kemudian mengirimkan lokasi ranjauan sabu-sabu kepada saksi ABDUL AZIS;
    • Bahwa pada sekira jam 19.00 Wib, saksi ABDUL AZIS datang dirumah kos terdakwa dan menyerahkan paket sabu-sabu tersebut. terdakwa kemudian mengambil sedikit sabu-sabu dan digunakan/dikonsumsi bersama dengan saksi ABDUL AZIS, sisa dari sabu-sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa didalam dus box handphone warna putih terbalut isolasi warna hitam, dan terdakwa menghapus semua pesan whatssapp kepada Sdr. RYAN;
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa kembali menghubungi Sdr. RYAN melalui telepon untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran Supra dengan harga Rp. 250.000,-. Setelah Sdr. RYAN mengatakan sabu-sabu tersedia, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian melalui nomor rekening yang dikirimkan oleh Sdr. RYAN. Setelah terdakwa mengirimkan foto bukti transfer, Sdr. RYAN memberikan foto lokasi ranjauan. Terdakwa lalu menghubungi saksi ABDUL AZIS dan memerintahkannya untuk mengambil sabu-sabu sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh terdakwa kepada saksi ABDUL AZIS. Setelah mengirimkan lokasi ranjauan tersebut, kemudian terdakwa menghapus seluruh pesan whatssapp tersebut;
    • Bahwa sekira pukul 22.05 Wib ketika terdakwa sedang berada didalam kamar kos, datang saksi AGUS SYAHRUL BAHRI dan saksi ALAN RACHMAN DANI selaku anggota Polresta Sidoarjo melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat beserta bungkusnya 1,00 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pack plastic klip ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan plastic (skrop) yang disimpan terdakwa didalam sebuah dus box handphone warna putih berbalut isolasi warna hitam yang diletakkan dilanta kamar kos terdakwa. Selain itu diamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam dengan No. Sim Card 085334718082 milik terdakwa. Sedangkan barang bukti sabu-sabu yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) paket supra diamankan dari penguasaan saksi ABDUL AZIS;
    • Bahwa terdakwa telah membeli sabu-sabu kepada RYAN (belum tertangkap) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
        1. Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat, sekira pada awal januari tahun 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 825.000,-, yang dibayarkan secara transfer. Sabu-sabu tersebut diranjau di daerah Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo;
        2. Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat pada bulan Januari 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 825.000,-, yang dibayarkan secara transfer. Sabu-sabu tersebut diranjau di daerah Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo;
        3. Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 825.000,-;
        4. Pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 21.30 Wib sebanyak 1 (satu) paket Supra dengan harga Rp. 250.000,-.

Seluruh pembelian sabu-sabu tersebut, terdakwa memerintahkan saksi ABDUL AZIS untuk mengambil sabu-sabu yang diranjau oleh Sdr. RYAN. Dalam setiap pengambilan , saksi ABDUL AZIS mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- dan mengkonsumsi sabu-sabu gratis dari terdakwa;

    • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pembelian sabu-sabu tersebut adalah untuk dipergunakan atau dikonsumsi;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :  00803/NNF/2025 tanggal 4 Februari 2025 atas barang bukti  Nomor 01821/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,788 gram milik AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN, dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :  00802/NNF/2025 tanggal 4 Februari 2025 atas barang bukti  Nomor 01820/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,134 gram milik ABDUL AZIS Bin MAT HASAN (alm), dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. ------------------------------------------------------

 

 

 

 

 ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geluran Kecamatan Taman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 22.05 Wib ketika terdakwa sedang berada didalam kamar kos, datang saksi AGUS SYAHRUL BAHRI dan saksi ALAN RACHMAN DANI selaku anggota Polresta Sidoarjo bersama dengan saksi ABDUL AZIS yang telah lebih dahulu dilakukan pengamanan. Saksi AGUS dan saksi ALAN kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat beserta bungkusnya 1,00 gram yang merupakan sisa bekas pakai / konsumsi oleh terdakwa bersama dengan saksi ABDUL AZIS. Selain itu diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pack plastic klip ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan plastic (skrop) yang disimpan terdakwa didalam sebuah dus box handphone warna putih berbalut isolasi warna hitam yang diletakkan dilanta kamar kos terdakwa. Selain itu diamankan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam dengan No. Sim Card 085334718082 milik terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :  00803/NNF/2025 tanggal 4 Februari 2025 atas barang bukti  Nomor 01821/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,788 gram milik AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN, dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. -----------------------

---------- Perbuatan terdakwa AYUB PRIBADI Bin SUJATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya