Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2026/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH., MH. MOCHAMAD MISBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2538/M.5.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD MISBAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD MISBAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. MAHFUD (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan warung kopi “KURNIA”) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150, warna merah putih, tahun 2018, No.Pol: W-5751-NEQ milik Saksi VIKY ADI PUTRA di sewa oleh Saksi Anak M. RENDY ALFIAN GHISAB dan Saksi Anak IFTINAN MU’AFI ANARGYA untuk di bawa ke daerah Bromo. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 04.00 Wib, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 milik Saksi VIKY ADI PUTRA yang dikendarai oleh Saksi Anak M. RENDY ALFIAN GHISAB dan Saksi Anak IFTINAN MU’AFI ANARGYA tersebut mogok di daerah Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, hingga pada akhirnya Saksi Anak M. RENDY ALFIAN GHISAB dan Saksi Anak IFTINAN MU’AFI ANARGYA memutuskan untuk berhenti dan memarkirkan motor tersebut di depan warung kopi “KURNIA” dengan keadaan motor terkunci stang, yang selanjutnya Saksi Anak M. RENDY ALFIAN GHISAB dan Saksi Anak IFTINAN MU’AFI ANARGYA beristirahat hingga tertidur di dalam warung tersebut;
  • Bahwa kemudian dihari yang sama, sekitar pukul 05.00 Wib, Terdakwa MOCHAMAD MISBAH bersama dengan Sdr. MAHFUD (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. MAHFUD (DPO), melewati depan warung kopi “KURNIA” yang terletak di daerah Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut dan melihat barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150, warna merah putih, tahun 2018, No.Pol: W-5751-NEQ sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang. Kemudian mengetahui hal tersebut, timbul niatan Terdakwa dan Sdr. MAHFUD (DPO) untuk mengambil sepeda motor Honda CRF 150 tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. MAHFUD (DPO) membagi tugas, dimana Sdr. MAHFUD (DPO) langsung mendekati dan membuka kunci stang motor tersebut dengan menggunakan kunci “T” hingga kunci kontak motor tersebut berhasil terbuka, sedangkan Terdakwa berada diatas sepeda motor Sdr. MAHFUD (DPO) untuk menjaga keadaan sekitar;
  • Bahwa oleh karena mesin sepeda motor Honda CRF 150 tersebut tidak berhasil dihidupkan oleh Sdr. MAHFUD (DPO), selanjutnya Terdakwa menaiki dan membawa motor Honda CRF 150 tersebut dengan cara di dorong oleh Sdr. MAHFUD (DPO) menggunakan motor milik Sdr. MAHFUD (DPO) ke sebuah bengkel di daerah Gununganyar, Kota Surabaya. Dimana rencananya Terdakwa dan Sdr. MAHFUD (DPO) akan menjual motor tersebut setelah sepeda motor berhasil di perbaiki;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi Anak M. RENDY ALFIAN GHISAB dan Saksi Anak IFTINAN MU’AFI ANARGYA yang mengetahui jika sepeda motor milik Saksi VIKY ADI PUTRA yang disewa tersebut hilang, selanjutnya menghubungi Saksi VIKY ADI PUTRA dan kemudian Saksi VIKY ADI PUTRA melacak posisi GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut dan diketahui jika titik lokasi sepeda motor Honda CRF 150 tersebut berada di daerah Gununganyar, Kota Surabaya. Kemudian Saksi VIKY ADI PUTRA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangan, dan pihak Polsek Gedangan langsung menuju ke lokasi titik GPS sepeda motor tersebut, dan berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 milik Saksi VIKY ADI PUTRA yang diambil oleh Terdakwa tersebut, sedangkan Sdr. MAHFUD (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MAHFUD (DPO) dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150, warna merah putih, tahun 2018, No.Pol: W-5751-NEQ tersebut, dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi VIKY ADI PUTRA selaku pemilik barang tersebut dan atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. MAHFUD (DPO) tersebut berpotensi mengakibatkan Saksi VIKY ADI PUTRA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya