Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.G/2026/PN Sda 1.MIHARYATI ASKANDAR
2.H.SYAHRUDDIN,SH
1.NURLINDASARI
2.SITI JULAICHA (BU ICHA)
3.YOHANES CORNELIUS (JOHAN)
4.ANIK MUFITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIHARYATI ASKANDAR
2H.SYAHRUDDIN,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAWIT SYARWANI,S.H.MIHARYATI ASKANDAR
2PAWIT SYARWANI,S.H.H.SYAHRUDDIN,SH
3RAHMAWATY HADONG, S.H.MIHARYATI ASKANDAR
4RAHMAWATY HADONG, S.H.H.SYAHRUDDIN,SH
5MAHFUD PRIYANTO, S.H., STMIHARYATI ASKANDAR
6MAHFUD PRIYANTO, S.H., STH.SYAHRUDDIN,SH
7Drs. H. Noer Sam.SH. M.Hum.MIHARYATI ASKANDAR
8Drs. H. Noer Sam.SH. M.Hum.H.SYAHRUDDIN,SH
Tergugat
NoNama
1NURLINDASARI
2SITI JULAICHA (BU ICHA)
3YOHANES CORNELIUS (JOHAN)
4ANIK MUFITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
2Kantor Kredit Konsumer PT.Bank Central Asia,Tbk(BCA)
3Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sidoarjo
4Notaris Julia Seloadji,SH
5Notaris Mufriadi Jazuli,SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
2. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menangguhkan segala bentuk penyerahan, pengosongan, atau pengalihan hak atas SHGB No. 3179 kepada pihak manapun, hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Mengikat Akta Perjanjian Cessie No. 22 di hadapan Turut Tergugat IV beserta seluruh surat pemberitahuannya;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Sah Risalah Pelaksanaan Lelang No. 32/46/2023 tanggal 11 Januari 2023;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas SHGB No. 3179;
6. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas SHGB No. 3179;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil Rp800.000.000,- dan Immateriil Rp1.600.000.000,-;
8. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000,- per hari keterlambatan pelaksaaan putusan;
9. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak