INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 234/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.MIHARYATI ASKANDAR 2.H.SYAHRUDDIN,SH |
1.NURLINDASARI 2.SITI JULAICHA (BU ICHA) 3.YOHANES CORNELIUS (JOHAN) 4.ANIK MUFITA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 234/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
2. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menangguhkan segala bentuk penyerahan, pengosongan, atau pengalihan hak atas SHGB No. 3179 kepada pihak manapun, hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Mengikat Akta Perjanjian Cessie No. 22 di hadapan Turut Tergugat IV beserta seluruh surat pemberitahuannya;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Sah Risalah Pelaksanaan Lelang No. 32/46/2023 tanggal 11 Januari 2023;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas SHGB No. 3179;
6. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas SHGB No. 3179;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil Rp800.000.000,- dan Immateriil Rp1.600.000.000,-;
8. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp1.000.000,- per hari keterlambatan pelaksaaan putusan;
9. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
