| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pid.Pra/2026/PN Sda | RULLDIE YANTONO MAGHRIBI | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO, cg. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SIDOARJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 15/Pid.Pra/2026/PN Sda | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | DALAM POKOK PERMOHONAN: 1. Menerima dan mengahulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo; 3. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/2054/I/2026/SPKTIPOLRESTA STDOARJO/POLDA JAWA TrMU& tanggal 19 Juni 2026, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang Termohon tidak dapat memtruktikan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan relevan yang secara konkret menghubungkan Pemohon dengan tindak pidana yang disangkakan; 4. Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor; S.Tap.Tsk/l47 ilX|Res,l.lll202lSatreskrim, tanggal 27 September 2026, atau surat penetapan lain yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka herdasarkan perkara a quo; 6. Menyatakan tidak sah tindakan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/141/IX/Res.l.lll202lSatreskrim, tanggal 27 September 2026, apabila terdapat tindakan penangkapan terhadap Pemohon; 7. Menyatakan tidak sah tindakan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Hanl106/DURes.l.lll}0}lSatreskrim, tanggal 28 September 20261, 8. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan apabila Pemohon masih berada dalam tahanan berdasarkan perkara a quo; 9. Menyatakan tidak sah penyitaan terhadap barangibenda yang tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang menjadi objek penyidikan, barang bukti berupa: 9.1. Uang Tunai sejumlah Rp 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), Tidak dicantumkan baik dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/260/XlRes.1.11/2026lSatreskrim tertanggal 28 September 2A26, Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP|272 XiRes.l.ll D026lSztreskrim tertanggal 28 September 2A26 ataupun Surat Tand a Pen erimaan No m or : STP/273DUR es.l.ll I 2026/Satreskrim, tertanggal 28 September 2026. 9.2. Dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 September 2026 dilakukan Penyitaan barang-barang yang dicantumkan dalam Surat Tanda Penerimaan Nomo r : STP I 260 lXJRes. 1. 1 1 /202 6iSatreskrim, tertanggal 2 I Septemb er 2026. yang terkait dengan perkara tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal492 KUHP UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berupa: 1) 1 (Satu) Unit Handphone merk IPHONE 17 PRO MAX, serial number DG6D57MDXK, warna putih, IMEI: 350651445706j53, IMEI2 : 3 5065f 446027 217, tertanggal 28 September 2026. 2) 1 (Satu) Unit Handphone merk IPHONE t6 pRO MAX, 512 GBrserial number DG6D57MDXK, warna hitam, IMEI: 355564840040535, tertanggal 28 September 2026. 3) 1 (Satu) buah KTP atas nama AHMAD NIZAR SANTOSA, NIK: 3515121908950001, Alamat: Perum Peruri Surya Jaya Blok D6 N0. 08 RT 08 Rw 01 Ke/Desa Gedangan Kec. Gedangan, Kab. sidoarjo, dikeluarkan di Sidoarjo tanggal 24-12-20250 tertanggal23 September 2A26. 4) 1 (Satu) buah kartu ATM BCA No. 526051204247085, tertanggal 28 September 2026. 5) 1 (Satu) buah kartu ATM BCA No. 526051204247077, tertanggal2S September 2026. 6) 1 (Satu) buah kartu ATM Mandiri No. 4617006033994769, tertanggal 28 September 2026. 7) 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BCA No. Rek 1012150738 atas nama M. ELMI MAHARDIKA, tertanggal23 September 2026. 8) 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BCA No. Rek 1012125482 atas nama ALFARO RIZKI OCTARINO, tertanggal 28 September 2026. 9.3. 1 (Satu) Unit Laptop Merk ASUS ROG Device ID 9E684BAF-BBC3-47CD9C78-18F221808098, PRODUK ID:00342-42746-27855-AAOEM, dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP1272 )URes.l.lI |2426ISxtreskrim. 9.4. File berisi tentang format pendaftaran calon anggota BIN, Bintara Polri, BAIS di 1 Perangkat Laptop Merk ASUS ROG Device ID 9E684BAF-BBC3- 47CD- 9C78-18F221808098, PRODUK ID:00342-42746-27855-AAOEM, dengan surat Tanda Penerimaan Nomor: STP|272 X/Res. 1. I 1 I 2026 I S ztreskrim. 9.5. I (Satu) Unit Handphone merek INFINIX, warna Purple, IMEI: 530363490304779, IMEI2: 350363496796887, dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STPl273lx/Res.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 28 September 2026 9.6. 1 (Satu) Unit Handphone merek YIVO V60, warna Ungu, IMEI: 861484089172930, IMEI2: 861484089172922, dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STPl273lxlRes.1.11/2026lSatreskrim, tertanggal 28 September 2026. 9.7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap barang dan/atau dokumen yang tidak mempunyai hubungan dengan findak pidana yang dilaporkan oleh ERIE KUSUMAWATI dan/atau tidak mempunyai hubungan dengan perbuatan Pemohon; 10. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barangibenda milik Pemohon atau pihak yang berhak yang telah disita namun tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana a quo; 11. Menyatakan bahwa barang bukti yang tidak mempunyai hubungan dengan Pelapor, kerugian Pelapor, peristiwa pidana yang dilaporkan dan perbuatan Pemohon tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka; 12. Menyatakan bahwa segala tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon yang secara langsung didasarkan pada penetapan tersangka dan/atau penahanan yang dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Praperadilan ini, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon; 13. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnyal 14. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. l5.Menyatakan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana apabila tindakan Upaya Paksa terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah; 16.Menyatakan hak Pemohon untuk menempuh upaya hukum lainnya guna memperoleh pemulihan dan pertanggungiawaban atas kerugian yang timbul akibat tindakan yang terbukti dilakukan secara melawan hukum, tanpa mengurangi hak-hak Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapatlain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
