INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.G/2026/PN Sda | BAMBANG SRI LUKMONO | FAUZAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga pemanggilan TERGUGAT melalui Media Massa Nasional karena alamat dan keberadaan TERGUGAT tidak diketahui secara pasti.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT.
4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dibawah tangan atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 tanggal 22 November 2002 dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002 yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan batas – batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Rumah Milik Orang
• Sebelah Selatan : Rumah Milik Orang
• Sebelah Barat : Jalan Perumahan
• Sebelah Timur : Rumah Milik Orang
antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
5. Menyatakan Kwitansi Tanggal 11 Januari 2020 senilai Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) untuk Pembayaran Pembelian Tanah dan Bangunan (Rumah) yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 tanggal 22 November 2002 atas nama FAUZAN dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002, yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34, RW.08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, adalah SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 tanggal 22 November 2002 atas nama FAUZAN dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002 yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan batas - batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Rumah Milik Orang
• Sebelah Selatan : Rumah Milik Orang
• Sebelah Barat : Jalan Perumahan
• Sebelah Timur : Rumah Milik Orang
adalah SAH MENURUT HUKUM Milik PENGGUGAT.
7. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw) yang wajib dilindungi oleh hukum.
8. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum sebagai pengganti tanda tangan FAUZAN selaku TERGUGAT dalam pelaksanaan Akta Jual Beli dan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama di TURUT TERGUGAT atas Sertipikat Hak Milik No: 1046 tanggal 22 November 2002 atas nama FAUZAN dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002 yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
9. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan (Rumah) yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 tanggal 22 November 2002 atas nama FAUZAN dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002 yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan batas - batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Rumah Milik Orang
• Sebelah Selatan : Rumah Milik Orang
• Sebelah Barat : Jalan Perumahan
• Sebelah Timur : Rumah Milik Orang
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Pembelian atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 tanggal 22 November 2002 atas nama FAUZAN dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002 yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp. 635.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Kerugian Immateriil:
Kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari atau kerugian pemanfaatan atas tanah dan bangunan serta kehilangan keuntungan yang mungkin diterima bila dikontrakkan oleh PENGGUGAT di kemudian hari, yang dimana jika diperhitungkan adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1046 tanggal 22 November 2002 atas nama FAUZAN dengan Luas 120 M2 (Seratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1000/08.02/2002 tanggal 12 September 2002 yang terletak di Jalan Perum Puri Indah Blok BM 24 RT. 34 RW. 08 Desa Suko, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan batas - batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Rumah Milik Orang
• Sebelah Selatan : Rumah Milik Orang
• Sebelah Barat : Jalan Perumahan
• Sebelah Timur : Rumah Milik Orang
menjadi atas nama PENGGUGAT.
12. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun masih terdapat Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT tidak menaati isi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
14. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan isi Putusan ini.
15. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
