Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2025/PN Sda GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH. SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/M.5.19/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di parkiran Indomart Gelam Desa Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi DODI EKO CAHYONO dan Saksi ERKAM FAJAR SYAH selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang lokasi SPBU Candi-Sidoarjo dan sekitarnya sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan diketahui terhadap Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO telah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut dan sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh, selanjutnya Terdakwa ketika akan dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dan kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi sabu berat + 0,84 Gram di bungkus plastik warna merah di simpan di saku celana belakang bagian kanan, 1 (satu) unit Hp Merk Iphone warna hitam dengan Nomor simcard 08816330995 disimpan di saku celana depan bagian kanan yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria warna ungu No Pol W-5491-EE digunakan sebagai sarana kendaraan dalam melakukan transaksi narkotikotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO memperoleh narkotika jenis sabu itu dari ARVI (DPO) karena meminta Terdakwa untuk mengambilkan ranjauan 1 (satu) plastik klip isi narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa diberikan nomor Whatsapp dengan nomor 0881036385713 untuk berkomunikasi dengan orang yang akan mengarahkan dalam pengambilan narkotika jenis sabu secara ranjau, selanjutnya Terdakwa setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penangkapan dengan ditemukan 1 (satu) plastik klip isi sabu berat + 0,84 Gram di bungkus plastik warna merah sebagai barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO tidak mempunyai surat ijin resmi dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 01039/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 03080/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,556 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

---  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di parkiran Indomart Gelam Desa Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi DODI EKO CAHYONO dan Saksi ERKAM FAJAR SYAH selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang lokasi SPBU Candi-Sidoarjo dan sekitarnya sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan diketahui terhadap Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO telah selesai mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut dan sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh, selanjutnya Terdakwa ketika akan dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dan kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip isi sabu berat + 0,84 Gram di bungkus plastik warna merah di simpan di saku celana belakang bagian kanan, 1 (satu) unit Hp Merk Iphone warna hitam dengan Nomor simcard 08816330995 disimpan di saku celana depan bagian kanan yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria warna ungu No Pol W-5491-EE digunakan sebagai sarana kendaraan dalam melakukan transaksi narkotikotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO memperoleh narkotika jenis sabu itu dari ARVI (DPO) karena meminta Terdakwa untuk mengambilkan ranjauan 1 (satu) plastik klip isi narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa diberikan nomor Whatsapp dengan nomor 0881036385713 untuk berkomunikasi dengan orang yang akan mengarahkan dalam pengambilan narkotika jenis sabu secara ranjau, selanjutnya Terdakwa setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penangkapan dengan ditemukan 1 (satu) plastik klip isi sabu berat + 0,84 Gram di bungkus plastik warna merah sebagai barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa SATRIA PUTRA ABDI BIN ANDI LENARDO tidak mempunyai surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 01039/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 03080/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,556 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

---  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –-----

Pihak Dipublikasikan Ya