| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. ABDUL MUIS bersama-sama dengan terdakwa II M. AMIN pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 bertempat di dalam Warkop Idola yang beralamat di Jl. Jawa No. 134 Dusun Wadung RT. 004 RW. 001 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 terdakwa I. ABDUL MUIS menghubungi terdakwa II. M. AMIN melalui telepone dengan tujuan untuk meminjam uang yang akan digunakan untuk membayar sewa Pick up lalu terdakwa II. M. AMIN mengatakan bahwa terdakwa II. M. AMIN tidak mempunyai uang, lalu terdakwa I. ABDUL MUIS mengajak terdakwa II. M. AMIN mencari sasaran untuk mencuri sepeda motor, karena pada saat itu terdakwa I. ABDUL MUIS dan terdakwa II. M. AMIN tidak memiliki sepeda motor, kemudian terdakwa I. ABDUL MUIS meminjam sepeda motor kepada Sdr. DIMAN (DPO) dengan tujuan digunakan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil oleh terdakwa I. ABDUL MUIS dan terdakwa II M. AMIN, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa I. ABDUL MUIS dan terdakwa II. M. AMIN berjalan kaki kerumah Sdr. DIMAN (DPO) lalu terdakwa I. ABDUL MUIS meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 kepada Sdr. DIMAN (DPO) setelah para terdakwa meminjam motor tersebut kemudian terdakwa I. ABDUL MUIS dan terdakwa II. M. AMIN mencari sasaran sepeda motor dengan tujuan untuk diambil, sesampainya di Warkop Idola yang beralamat di Jl. Jawa No. 134 Dusun Wadung RT. 004 RW. 001 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, terdakwa I. ABDUL MUIS dan terdakwa II. M. AMIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi W-5065-PU yang terletak didalam Warkop Idola yang beralamat di Jl. Jawa No. 134 Dusun Wadung RT. 004 RW. 001 Desa Wadungasih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dimana saat itu kunci sepeda motor Honda Scoopy masih berada dirumah kunci sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan terdakwa I. ABDUL MUIS juga melihat ada seorang laki-laki yang sedang tidur di Warkop tersebut. Selanjutnya terdakwa I. ABDUL MUIS turun dari sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarainya lalu masuk kedalam Warkop sedangkan terdakwa II. M. AMIN tetap berada diatas sepeda motor Honda Supra X 125 dengan tujuan berjaga-jaga dan mengamati keadaan disekitar Warkop, setelah terdakwa I. ABDUL MUIS masuk kedalam Warkop Idola lalu terdakwa I. ABDUL MUIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Soopy warna merah dengan nomor polisi W-5065-PU dimana saat itu kunci sepeda motor tersebut sedang tergantung dirumah kunci sepada motor tersebut lalu terdakwa I. ABDUL MUIS menyalakan mesin sepeda motor tersebut kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah Sdr. DIMAN (DPO) yang beralamat di Bangkalan Madura dengan tujuan untuk dijual kepada Sdr. DIMAN (DPO), sesampainya dirumah Sdr. DIMAN (DPO), terdakwa I. ABDUL MUIS dan terdakwa II M. AMIN rencananya akan menjual sepeda motor Honda Scoopy yang diambil oleh para terdakwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan tetapi Sdr. DIMAN (DPO) belum membayar dan para terdakwa disuruh menunggu dan pada saat menunggu, Sdr. DIMAN (DPO) bersama-sama para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama lalu datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I. ABDUL MUIS bersama-sama dengan terdakwa II. M. AMIN mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi W-5065-PU tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi korban AHMAD ISNAINI.
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi AHMAD ISNAINI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |