Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo 1.AGUNG SANTOSO CHRISTIANTO
2.MARDIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOKH ALFINPT.WOORI FINANCE INDONESIA Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1AGUNG SANTOSO CHRISTIANTO
2MARDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.034.250,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230091 tertanggal 4 Agustus 2023, Sebesar Rp 109.034.250,- (Seratus Sembilan Juta Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.    Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type        : NISSAN TRACTOR HEAD PK215H
Jenis/Model         : KENDARAAN KHUSUS/DUMPER TRUK TRONTON
Tahun/Warna           : 2010/HIJAU
No. Rangka/Mesin    : MHPPK215HAK000111/FE6120459CY
No. Polisi        : S 8815 UT
BPKB atas nama    : KOPERASI MAJU SEJAHTERA
5.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6.    Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type                   : NISSAN TRACTOR HEAD PK215H
Jenis/Model                    : KENDARAAN KHUSUS/DUMPER TRUK TRONTON
Tahun/Warna                    : 2010/HIJAU
No. Rangka/Mesin         : MHPPK215HAK000111/FE6120459CY
No. Polisi         : S 8815 UT
BPKB atas nama     : KOPERASI MAJU SEJAHTERA
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7.    Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak