Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H IMRO’ATUS SHOLIHAH Alias ATUS Binti MOH. URIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/M.5.19/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRO’ATUS SHOLIHAH Alias ATUS Binti MOH. URIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa  terdakwa IMRO’ATUS SHOLIHAH Alias ATUS Binti MOH. URIP pada sekitar bulan November 2025 sampai bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, berada di Angkringan Rahayu Jalan Soenandar Priyo Sudarmo No. 20 Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “secara melawan hukum telah, dengan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” melalui 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 dengan IMEI1 : 861082054189218 IMEI2 : 861082054189200 dengan simcard 0881027737734  warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.01 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan (DM) Instagram, nama akun / username @anotheracc.vikaajalah138 menawarkan endorse perjudian online kemudian komunikasi berlanjut melalui media sosial Whatsapp, sekira pukul 00.31 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor +85515632516 dengan nama Anya Forger (DPO) dengan nominal komisi untuk melakukan endorse perjudian online dan terjadi kesepakatan dengan nominal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / 7 (tujuh) hari berturut-turut selanjutnya Anya Forger (DPO) menginformasikan terkait 2 (dua) pilihan sistem pembayaran yaitu :
  1. Pertama pay perhari jadi setelah post terdakwa bisa claim pay perhari 1x;
  2. Kedua pay setelah post 50 %, pelunasan 50 % di akhir kesepakatan;
  • Bahwa pemilik / pengguna Anya Forger (DPO) menjelaskan lebih lanjut kalau pilihan sistem pembayaran yang kedua yaitu sistem pembayaran pay setelah post 50 %, pelunasan 50 % akhir kesepakatan, selanjutnya sekira pukul 16.51 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Anya Forger mengirimkan link https://t.ly/atuscavaaa untuk terdakwa post pada story Instagram dan bio akun Instagram milik terdakwa dengan akun @atuscavaaa_, selanjutnya terdakwa langsung membuat story di bio akun Instragram milik terdakwa di @atuscavaaa,  jika ada orang yang mengklik story milik terdakwa maka orang tersebut langsung melihat link https://t.ly/atuscavaaa yang mengarah kepada situs website perjudian online dengan website panen 138star.com (panen138).
  • Bahwa terdakwa dalam sehari melakukan 2 (dua) kali posting story Instragram dengan link perjudian online setelah terdakwa mendistribusikan posting story Instragram selanjutnya terdakwa mengirim media transaksi e-wallet dengan nomor 0881027737734 atas nama terdakwa IMROATUS SHOLIHAH untuk mendapatkan komisi awal 50 % sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.33 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Anya Forger (DPO) menginformasikan kalau hari ini adalah hari terakhir kesepakatan endorse perjudian online dan untuk pembayaran pelunasan 50 % sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke e-wallet dengan nomor 0881027737734 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa karena terdakwa tidak rutin melakukan postingan story Instagram setiap hari maka terdakwa diharuskan untuk melunasi/mengganti kekurangan sejumlah 3 (tiga) kali post untuk mendapatkan pelunasan komisi 50 % sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2025 Sdr. Anya Forger (DPO) menginformasikan kalau tidak bisa melakukan transfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 706667534800 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa untuk melakukan pelunasan selanjutnya terdakwa mengirimkan rekening permata Bank dengan nomor rekening 9944423378 teman terdakwa atas nama MOCH JEFRI HABIBULLOH (Surat Keterangan tidak ada berada ditempat) setelah itu MOCH JEFRI HABIBULLOH mengirimkan uang hasil endors perjudian online ditransfer ke e-wallet dana kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan (DM) Instagram oleh akun/username @lillcrawll untuk menawarkan endors bareng tim Simbawin, selanjutnya terdakwa diberitahukan fee selama 10 (sepuluh) hari sejumlah  Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya komunikasi tersebut dilanjutkan kembali melalui Whatsapp dan sekitar pukul 20.35 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO) yang menginformasikan bahwa selama kesepakatan dilarang masuk ke situs lain kemudian untuk fee dibayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diawal dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diantara hari ke-7 sampai ke-10 jika terdakwa rajin melakukan posting story Instagram, namun bila tidak rutin melakukan post akan dibayar di hari terakhir kontrak.
  • Pada tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.01 WIB pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO) mengirimkan link https://t.ly/mellazhh1 untuk terdakwa posting pada story Instagram milik terdakwa, selanjutnya langsung memosting link tersebut dan apabila link tersebut diklik akan mengarahkan ke situs website simbawinpro.sbs (SIMBAWIN), kemudian pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO) menginformasikan kembali bahwa kesepakatan berdurasi selama 15 (lima belas) hari dengan nominal fee sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa melakukan posting story Instagram dan menginformasikan kepada pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO), terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 706667534800 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa untuk mendapatkan fee terdakwa.
  • Pada tanggal 30 November 2025 pukul 00.46 WIB terdakwa mendapatkan fee sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui GoPay Bank Transfer ID2533363993889HJA atas nama DOMPET ANAK BA ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 706667534800 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa dan sisa fee sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa dapatkan diakhir posting story di instagram pada hari ke-7.
  • Bahwa pada tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa berada di warung Angkringan Rahayu beralamat di Jl. Soenandar Priyo Sudarmo No. 20 Desa  Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo telah didatangi oleh saksi oleh petugas Polda Jatim dan teah dialkukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Handphone Oppo A12 dengan IMEI1 : 861082054189218, IMEI2 : 861082054189200 dengan simcard 0881027737734 berwarna biru dongker;
  2. 1 (satu) akun instagram @atuscavaaa_;
  3. 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 0881027737734;
  4. 1 (satu) akun M-Banking CIMB Niaga atas nama IMROATUS SHOLIHAH dengan nomor rekening 706667534800;
  5. 1 (satu) akun e-wallet Dana atas nama IMROATUS SHOLIHAH dengan nomor 0881027737734;

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa IMRO’ATUS SHOLIHAH Alias ATUS Binti MOH. URIP pada sekitar bulan November 2025 sampai bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan November 2025 sampai Desember 2025, berada di Angkringan Rahayu Jalan Soenandar Priyo sudarmo No. 20 Desa Kedung wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “tanpa izin, secara melawan hukum telah, dengan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” melalui 1 (satu) unit merk Oppo A12 dengan IMEI1 : 861082054189218 IMEI2 : 861082054189200 dengan simcard 0881027737734 warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 00.01 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan (DM) Instagram, nama akun / username @anotheracc.vikaajalah138 menawarkan endorse perjudian online kemudian komunikasi berlanjut melalui media sosial Whatsapp, sekira pukul 00.31 WIB terdakwa dihubungi oleh nomor +85515632516 dengan nama Anya Forger (DPO) dengan nominal komisi untuk melakukan endorse perjudian online dan terjadi kesepakatan dengan nominal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / 7 (tujuh) hari berturut-turut, sekira pukul 16.51 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Anya Forger mengirimkan link https://t.ly/atuscavaaa untuk terdakwa post pada story Instagram dan bio akun Instagram milik terdakwa dengan akun @atuscavaaa_, selanjutnya terdakwa langsung membuat story di bio akun Instragram milik terdakwa di @atuscavaaa,  jika ada orang yang mengklik story milik terdakwa maka orang tersebut langsung melihat link https://t.ly/atuscavaaa  yang mengarah kepada situs website perjudian online dengan website panen 138star.com (panen138).
  • Bahwa pada tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.33 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Anya Forger (DPO) menginformasikan kalau hari ini adalah hari terakhir kesepakatan endorse perjudian online dan untuk pembayaran pelunasan 50 % sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke e-wallet dengan nomor 0881027737734 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa karena terdakwa tidak rutin melakukan postingan story Instagram setiap hari maka terdakwa diharuskan untuk melunasi / mengganti kekurangan sejumlah 3 (tiga) kali post untuk mendapatkan pelunasan komisi 50 % sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2025 Sdr. Anya Forger (DPO) terdakwa mengirimkan rekening permata Bank dengan nomor rekening 9944423378 teman terdakwa atas nama MOCH JEFRI HABIBULLOH (Surat Keterangan tidak ada berada ditempat) setelah itu MOCH JEFRI HABIBULLOH mengirimkan uang hasil endors perjudian online ditransfer ke e-wallet dana kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan (DM) Instagram oleh akun / username @lillcrawll untuk menawarkan endors bareng tim Simbawin, selanjutnya terdakwa diberitahukan fee selama 10 (sepuluh) hari sejumlah  Rp. 500.000,- (ima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya komunikasi tersebut dilanjutkan kembali melalui Whatsapp dan sekitar pukul 20.35 WIB terdakwa dihubungi melalui pesan whatsapp oleh pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO) yang menginformasikan bahwa selama kesepakatan dilarang masuk ke situs lain kemudian untuk fee dibayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diawal dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diantara hari ke-7 sampai ke-10 jika terdakwa rajin melakukan posting story Instagram, namun bila tidak rutin melakukan post akan dibayar di hari terakhir kontrak.
  • Pada tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.01 WIB pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO) mengirimkan link https://t.ly/mellazhh1 untuk terdakwa posting pada story Instagram milik terdakwa, selanjutnya langsung memosting link tersebut dan apabila link tersebut diklik akan mengarahkan ke situs website simbawinpro.sbs (SIMBAWIN), kemudian pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO) menginformasikan kembali bahwa kesepakatan berdurasi selama 15 (lima belas) hari dengan nominal fee sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa melakukan posting story Instagram dan menginformasikan kepada pemilik / pengguna nomor +6285606258776 dengan nama D (DPO), terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 706667534800 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa untuk mendapatkan fee terdakwa.
  • Pada tanggal 30 November 2025 pukul 00.46 WIB terdakwa mendapatkan fee sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui GoPay Bank Transfer ID2533363993889HJA atas nama DOMPET ANAK BA ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor rekening 706667534800 atas nama IMROATUS SHOLIHAH milik terdakwa dan sisa fee sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa dapatkan diakhir posting story di instagram pada hari ke-7.
  • Bahwa pada tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa berada di warung Angkringan Rahayu beralamat di Jl. Soenandar Priyo Sudarmo No. 20 Desa  Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo telah didatangi oleh saksi oleh petugas Polda Jatim dan teah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Handphone Oppo A12 dengan IMEI1 : 861082054189218, IMEI2 : 861082054189200 dengan simcard 0881027737734 berwarna biru dongker;
  2. 1 (satu) akun instagram @atuscavaaa_;
  3. 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 0881027737734;
  4. 1 (satu) akun M-Banking CIMB Niaga atas nama IMROATUS SHOLIHAH dengan nomor rekening 706667534800;
  5. 1 (satu) akun e-wallet Dana atas nama IMROATUS SHOLIHAH dengan nomor 0881027737734;

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Polda jatim untuk dilaukan pemeriksaan lebihh lanjut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya