INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 242/Pdt.G/2026/PN Sda | BP SASMITO | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo 3.ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 242/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan permohonan proses lelang terhadap rumah dari PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT I;
3. Menghukum TERGUGAT III untuk tidak mengeluarkan produk dan menjalankan peralihan dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang menyebabkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
4. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pelunasan sebagian (parsial) kepada TERGUGAT I atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pelunasan sebagian (parsial) dari PENGGUGAT atas jaminan Rumah PENGGUGAT tersebut sebesar nilai limit lelang yaitu Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); serta menyerahkan semua dokumen jaminan Rumah TERGUGAT yaitu SHM No.682/Wadungasri, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta Surat Roya.
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat yang lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
