Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
207/Pdt.G/2025/PN Sda | HIDAYATUL LAILIA | 1.ARIPIN 2.M. KHOIRUL EFENDI 3.UMUL BARIROH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 207/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 001208/IST/2000 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 16 Mei 2000 atas nama HIDAYATUL LAILIA, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama HIDAYATUL LAILIA yang tercatat anak dari Ayah yang bernama ARIFIN dan Ibu yang bernama LUSDIROH adalah salah, padahal faktanya PENGGUGAT adalah anak Kandung dari Ayah yang bernama M. KHOIRUL EFENDI dan seorang Ibu yang bernama UMUL BARIROH; 3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 001208/IST/2000 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 16 Mei 2000, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT; 4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo); Membebankan biaya perkara ini menurut hukum |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |