Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2025/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-519/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN (alm) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Cak Pon Dusun Umbutlegi Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakai Elektronik
ATAU KEDUA
PRIMAIR Bahwa ia terdakwa ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN (alm) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Cak Pon Dusun Umbutlegi Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tidak berhak, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa ANDRI FIBRIAN KHUSAINI Bin KUSEN (alm) pada pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, mempergunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |